Sidang Korupsi Pasar Cinde

Disebut JPU Memperkaya Aldrin Tando di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Ajukan Eksepsi

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin mengajukan ekspesi menyikapi dakwaan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

|
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
AJUKAN EKSEPSI -- Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin saat dibantu turun dari mobil Kejati Sumsel lalu duduk di kursi rodanya sebelum menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang, Kamis (30/10/2025). Alex Noerdin mengajukan eksepsi setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU. 

Aldrin L Tando Buron

Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah menegaskan, Kejati Sumsel dan Kejagung RI akan berkoordinasi dengan Interpol untuk mencari keberadaan Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum.

Aldrin Tando merupakan salah satu tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 rugikan negara Rp 137.722.947.614,40.

Aldrin Tando telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta telah dilakukan pencekalan.

“Terhadap tersangka AT (Aldrin Tando) Direktur PT Magna Beatum telah dicekal sejak tanggal 2 Juli 2025 dan sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 20 Agustus 2025. Kami secara proaktif sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melakukan pencarian AT. Dalam hal kami juga akan lebih lanjut berkoordinasi dengan Interpol mengenai kemungkinan-kemungkinan apakah yang bersangkutan dalam posisi ada di dalam negeri atau di luar negeri,” tegas Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah, Jumat (3/10/2025). 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved