Sidang Korupsi PMI Palembang

Hakim Tolak Eksepsi Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami di Kasus Korupsi PMI

Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Masriati S.H., M.H., dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (21/10/2025).

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmat Kurniawan
EKSEPSI -- Mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah PMI Kota Palembang mendengar putusan sela atas eksepsi yang sebelumnya diajukan, Selasa (21/10/2025). Majelis hakim menolak eksepsi karena harus dibuktikan lewat pembuktian pokok perkara di persidangan. 

Selain pembelian mobil, kerugian negara juga diakumulasikan dari pembelian papan bunga kedua terdakwa, kebutuhan rumah tangga, biaya manajemen organisasi, hingga Humas Publikasi, dan bantuan sosial pelestarian donor.

Sidang Lanjutan dengan 99 Saksi

Setelah putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan JPU Kejari Palembang untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. JPU diketahui mencantumkan 99 saksi dalam berkas dakwaan. Namun, Majelis Hakim meminta JPU untuk hanya menghadirkan saksi-saksi yang dianggap paling relevan guna menghemat waktu persidangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan antara 5 hingga 10 saksi pertama.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved