Sidang Korupsi PMI Palembang
Hakim Tolak Eksepsi Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda dan Suami di Kasus Korupsi PMI
Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Masriati S.H., M.H., dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Selasa (21/10/2025).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Selain pembelian mobil, kerugian negara juga diakumulasikan dari pembelian papan bunga kedua terdakwa, kebutuhan rumah tangga, biaya manajemen organisasi, hingga Humas Publikasi, dan bantuan sosial pelestarian donor.
Sidang Lanjutan dengan 99 Saksi
Setelah putusan sela, Majelis Hakim memerintahkan JPU Kejari Palembang untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. JPU diketahui mencantumkan 99 saksi dalam berkas dakwaan. Namun, Majelis Hakim meminta JPU untuk hanya menghadirkan saksi-saksi yang dianggap paling relevan guna menghemat waktu persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan antara 5 hingga 10 saksi pertama.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Didakwa Rugikan Negara Rp 4 M di Korupsi PMI Palembang, Fitrianti Agustinda Persoalkan Audit BPKP |
|
|---|
| Eks Wawako Palembang Diadili Kasus Korupsi PMI, Finda Didakwa Rugikan Negara Rp 4,092 Miliar |
|
|---|
| Sosok Dedi Sipriyanto Digugat Cerai Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda, Tersangka Korupsi PMI |
|
|---|
| Jawaban Eks Wawako Palembang, Fitrianti Agustinda Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 4 M, Hanya Pembina |
|
|---|
| Gugat Cerai Suami, Kuasa Hukum Eks Wawako Palembang, Fitrianti Siapkan Kejutan di Sidang Korupsi PMI |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.