Guru SMA di Palembang Dianiaya

Nasib Suretno, PPPK Aniaya Guru SMAN 16 Palembang Resmi Jadi Tersangka, Sebelumnya Minta Maaf

Polisi resmi menetapkan Suretno sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Yuli Mirza (58) guru ASN di SMA Negeri 16 Palembang.

|
Penulis: Mat Bodok | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan/TIKTOK/mediacakrabuana.o
PPPK ANIAYA GURU -- Suretno, pegawai PPPK bendahara BOS SMA Negeri 16 Palembang resmi berstatus tersangka kasus penganiayan guru di sekolahya. Polisi juga sudah memanggil Suretno untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (20/10/20250. 

Dari penolakan Yuli, terjadi cek-cok dengan operator bernama Yudha sampai ia dimaki dengan kata-kata bernada tinggi.

Kemudian Yuli keluar dari ruangan tersebut, ternyata operator kembali mengatakan kata kasar kepadanya.

"Dia bilang saya 'setan' saya jawab juga dia yang setan, saya sudah tua dibilang begitu," katanya.

Setelah itu, Suretno muncul berjalan sambil bilang kalau Yuli adalah penghambat dan di sanalah tamparan melayang ke wajah Yuli.

"Begitu dia (S) mendekat langsung pang pang menampar saya. Lalu didorong saya sampai ke dinding. Hanya terlapor saja yang mendorong, si Yudha cuma melihat saja," tuturnya sambil memeragakan yang dialami.

Akibat kejadian tersebut ia melakukan visum di rumah sakit dan membuat laporan resmi ke Polsek Sako.

"Di jari luka darahnya kena baju, kepala saya masih pusing dan saat divisum telinga dan wajah sebelah kiri ini memerah. Sudah lapor di Polsek Sako," tutupnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved