Guru SMA di Palembang Dianiaya

Nasib Suretno, PPPK Aniaya Guru SMAN 16 Palembang Resmi Jadi Tersangka, Sebelumnya Minta Maaf

Polisi resmi menetapkan Suretno sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Yuli Mirza (58) guru ASN di SMA Negeri 16 Palembang.

|
Penulis: Mat Bodok | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Kolase Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan/TIKTOK/mediacakrabuana.o
PPPK ANIAYA GURU -- Suretno, pegawai PPPK bendahara BOS SMA Negeri 16 Palembang resmi berstatus tersangka kasus penganiayan guru di sekolahya. Polisi juga sudah memanggil Suretno untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (20/10/20250. 
Ringkasan Berita:
  • Suretno resmi jadi tersangka penganiayaan guru SMA Negeri 16 Palembang
  • Polisi sudah memanggil Suretno untuk diperiksa sebagai tersangka
  • Penetepan tersangka setelah dicukupi dua alat bukti

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polisi resmi menetapkan Suretno sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Yuli Mirza (58) guru ASN di SMA Negeri 16 Palembang.

Suretno sendiri adalah pegawai PPPK bendahara BOS sekolah di tempat korban mengajar. 

"Sampai hari ini kita sudah naikkan penyidikan ke tahap penetapan tersangka dan sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai tersangka," kata Kapolsek Sako Kompol Amsaludin, S.Sos, M.M, M.H, melalui Kanit Reskrim AKP Apriansyah, S.H, Senin (20/10/2025). 

Lanjut kata AKP Apriansyah, penetapan ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sudah cukup. 

"Penyidik telah menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah dianggap cukup," ujarnya.

SEBELUMNYA, Suretno, pegawai PPPK bendahara BOS menyampaikan permintaan maaf atas insiden penganiayaan yang dilakukannya terhadap guru SMAN 16 Palembang bernama Yuli Mirza (58).

Mengejutkannya, Suretno yang sudah dilaporkan korban ke Polsek Sako, kini muncul dalam kondisi terbaring di rumah sakit dengan tangan diinfus.

Sebelumnya, video cekcok berujung kekerasan antara Suretno dan guru Yuli Mirza viral di media sosial.

Baca juga: Klarifikasi Suretno, PPPK Ngaku Spontan Aniaya Guru SMAN 16 Palembang, Ungkit Pernah Dibully Korban

Peristiwa ini membuat korban mengalami sejumlah luka dan langsung melaporkan ke Polsek Sako.

Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (15/10/2025) siang di lingkungan sekolah.

Korban Yuli sampai harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten. 

Yuli yang berstatus PNS mengaku ditampar sebanyak dua kali oleh Suretno seorang PPPK, lalu didorong dan kepalanya dibenturkan oleh terlapor sebanyak tiga kali ke dinding.

Saat dijumpai, mengatakan peristiwa itu berawal ketika ia sedang menemui operator sekolah bernama Renaldi untuk mengurus berkas sertifikasi.

Lalu ia diarahkan untuk menghadap kepala sekolah.

Dari penolakan Yuli, terjadi cek-cok dengan operator bernama Yudha sampai ia dimaki dengan kata-kata bernada tinggi.

Kemudian Yuli keluar dari ruangan tersebut, ternyata operator kembali mengatakan kata kasar kepadanya.

"Dia bilang saya 'setan' saya jawab juga dia yang setan, saya sudah tua dibilang begitu," katanya.

Setelah itu, Suretno muncul berjalan sambil bilang kalau Yuli adalah penghambat dan di sanalah tamparan melayang ke wajah Yuli.

"Begitu dia (S) mendekat langsung pang pang menampar saya. Lalu didorong saya sampai ke dinding. Hanya terlapor saja yang mendorong, si Yudha cuma melihat saja," tuturnya sambil memeragakan yang dialami.

Akibat kejadian tersebut ia melakukan visum di rumah sakit dan membuat laporan resmi ke Polsek Sako.

"Di jari luka darahnya kena baju, kepala saya masih pusing dan saat divisum telinga dan wajah sebelah kiri ini memerah. Sudah lapor di Polsek Sako," tutupnya.

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved