Guru SMA di Palembang Dianiaya
Nasib Suretno, PPPK Aniaya Guru SMAN 16 Palembang Resmi Jadi Tersangka, Sebelumnya Minta Maaf
Polisi resmi menetapkan Suretno sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Yuli Mirza (58) guru ASN di SMA Negeri 16 Palembang.
Penulis: Mat Bodok | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Suretno resmi jadi tersangka penganiayaan guru SMA Negeri 16 Palembang
- Polisi sudah memanggil Suretno untuk diperiksa sebagai tersangka
- Penetepan tersangka setelah dicukupi dua alat bukti
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polisi resmi menetapkan Suretno sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Yuli Mirza (58) guru ASN di SMA Negeri 16 Palembang.
Suretno sendiri adalah pegawai PPPK bendahara BOS sekolah di tempat korban mengajar.
"Sampai hari ini kita sudah naikkan penyidikan ke tahap penetapan tersangka dan sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebagai tersangka," kata Kapolsek Sako Kompol Amsaludin, S.Sos, M.M, M.H, melalui Kanit Reskrim AKP Apriansyah, S.H, Senin (20/10/2025).
Lanjut kata AKP Apriansyah, penetapan ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang sudah cukup.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dengan dua alat bukti sudah dianggap cukup," ujarnya.
SEBELUMNYA, Suretno, pegawai PPPK bendahara BOS menyampaikan permintaan maaf atas insiden penganiayaan yang dilakukannya terhadap guru SMAN 16 Palembang bernama Yuli Mirza (58).
Mengejutkannya, Suretno yang sudah dilaporkan korban ke Polsek Sako, kini muncul dalam kondisi terbaring di rumah sakit dengan tangan diinfus.
Sebelumnya, video cekcok berujung kekerasan antara Suretno dan guru Yuli Mirza viral di media sosial.
Baca juga: Klarifikasi Suretno, PPPK Ngaku Spontan Aniaya Guru SMAN 16 Palembang, Ungkit Pernah Dibully Korban
Peristiwa ini membuat korban mengalami sejumlah luka dan langsung melaporkan ke Polsek Sako.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (15/10/2025) siang di lingkungan sekolah.
Korban Yuli sampai harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Charitas Kenten.
Yuli yang berstatus PNS mengaku ditampar sebanyak dua kali oleh Suretno seorang PPPK, lalu didorong dan kepalanya dibenturkan oleh terlapor sebanyak tiga kali ke dinding.
Saat dijumpai, mengatakan peristiwa itu berawal ketika ia sedang menemui operator sekolah bernama Renaldi untuk mengurus berkas sertifikasi.
Lalu ia diarahkan untuk menghadap kepala sekolah.
Dari penolakan Yuli, terjadi cek-cok dengan operator bernama Yudha sampai ia dimaki dengan kata-kata bernada tinggi.
Kemudian Yuli keluar dari ruangan tersebut, ternyata operator kembali mengatakan kata kasar kepadanya.
"Dia bilang saya 'setan' saya jawab juga dia yang setan, saya sudah tua dibilang begitu," katanya.
Setelah itu, Suretno muncul berjalan sambil bilang kalau Yuli adalah penghambat dan di sanalah tamparan melayang ke wajah Yuli.
"Begitu dia (S) mendekat langsung pang pang menampar saya. Lalu didorong saya sampai ke dinding. Hanya terlapor saja yang mendorong, si Yudha cuma melihat saja," tuturnya sambil memeragakan yang dialami.
Akibat kejadian tersebut ia melakukan visum di rumah sakit dan membuat laporan resmi ke Polsek Sako.
"Di jari luka darahnya kena baju, kepala saya masih pusing dan saat divisum telinga dan wajah sebelah kiri ini memerah. Sudah lapor di Polsek Sako," tutupnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Klarifikasi Suretno, PPPK Ngaku Spontan Aniaya Guru SMAN 16 Palembang, Ungkit Pernah Dibully Korban |
|
|---|
| Dirawat di RS, Suretno PPPK Aniaya Guru SMAN 16 Palembang Kini Minta Maaf: Kasihan Anak Bini Saya |
|
|---|
| Gubernur Sumsel Minta Kasus Guru SMA di Palembang Dianiaya PPPK yang Jabat Bendahara BOS Diproses |
|
|---|
| Sosok S Pelaku Penganiayaan Guru SMAN 16 Palembang yang Video Viral, Jabat Bendahara BOS Sekolah |
|
|---|
| Viral Guru SMA Negeri di Palembang Dianiaya PPPK Jabat Bendahara BOS Sekolah,Dipicu Urus Sertifikasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.