Korupsi Pasar Cinde Palembang

Rumah Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diobok-obok Kejati Sumsel, Terkait Korupsi Pasar Cinde

Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, hasil penggeledahan adalah penyitaan dokumen dan surat yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Kejati Sumsel
GELEDAH - Tim penyidik Kejati Sumsel menggeledah rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde, Kamis (10/7/2025). Barang yang disita adalah dokumen dan surat. 

TRIBUNSUMSLE.COM, PALEMBANG - Tim penyidik Kejati Sumsel menyita sejumlah barang dan arsip dari hasil penggeledahan rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Jalan Merdeka, Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil terkait dugaan kasus korupsi Pasar Cinde Palembang.

Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik membawa satu koper barang bukti pasca empat jam menggeledah rumah Alex Noerdin sejak pukul 10:30 WIB hingga pukul 14:40 WIB, pada Kamis (10/7/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, hasil penggeledahan adalah penyitaan dokumen dan surat yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pasar Cinde.

"Dari hasil penggeledahan pada rumah tersangka, dilakukan penyitaan terhadap beberapa data dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde," kata Vanny lewat keterangan tertulisnya.

Penyidik sebelumnya telah menggeledah rumah tiga orang tersangka yakni Rainmar Yousnaidi, Edi Hermanto, dan Harnojoyo dan menyita satu unit mobil Pajero Sport warna putih dan dokumen terkait pasar cinde.

Sebelumnya, Rabu (2/7/2025) Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka. Alex Noerdin ditetapkan menjadi tersangka bersama empat orang lainnya yakni Direktur PT Magna Beatum, Raimar Yosnaidi; Ketua Panitia Pengadaan proyek Pasar Cinde tahun 2018, Eddy Hermanto; dan pejabat Aldiron Grup, Aldrin. Kemudian menyusul mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, yang juga menjadi tersangka kasus Pasar Cinde.

Kasus korupsi tersebut bermula dari adanya rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Kemudian disetujui untuk Pasar Cinde dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS). 

Baca juga: Geledah Rumah Alex Noerdin, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde

Baca juga: Geledah Rumah Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Terkait Korupsi Pasar Cinde, Kejati Bawa Satu Koper

Putri Alex Enggan Komentar

TIM penyidik Kejati Sumsel melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi bangun guna serah Pasar Cinde dengan menggeledah rumah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Kamis (10/7/2025) pagi. Penggeledahan selama empat jam mulai pukul pukul 10:30 WIB hingga berakhir pukul 14:40 WIB.

Pantauan di lokasi, penyidik tiba di rumah Alex Noerdin sejak pukul 10n dijaga ketat pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan situasi kondusif selama penggeledahan.

Lury, putri bungsu Alex Noerdin yang terlihat kembali datang ke rumah di sela-sela penggeledahan berlangsung. Ia tiba dengan menggunakan mobil Alphard hitam, begitu tiba Lury yang mengenakan masker berjalan masuk ke dalam rumah dan menyapa awak media.

Hingga pukul 13:00 WIB, tim penyidik masih berada di dalam untuk mencari dokumen atau hal lain yang berkaitan dengan kasus Pasar Cinde.

Sebelumnya, satu jam sebelum penyidik Kejati Sumsel selesai menggeledah, Lury putri Alex Noerdin terlihat meninggalkan rumah tersebut.

Dengan mengenakan masker Lury bergegas masuk ke dalam Mobil Alphard hitam BG 1804 SE. Sambil menyapa awak media ia enggan berkomentar terkait penggeledahan.

"Sudah makan ye," kata Lury sambil masuk ke dalam mobil. 

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved