Berita Palembang

Ahli Hukum UMP Ungkap Potensi Jerat Pidana dalam Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Hasanal Mulkan mengungkapkan kasus keracunan sejumlah anak akibat mengkonsumsi

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Moch Krisna
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
BISA PROSES HUKUM : Ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Hasanal Mulkan menyikapi peluang penyelenggara MBG diproses hukum akibat keracunan makanan 

Sedangkan, jika lewat jalur Perdata (Gugatan Ganti Rugi), bisa dilakukan gugatan perorangan dari korban atau walinya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi.

Lalu ada, gugatan Class Action (Perwakilan Kelompok), jika korbannya banyak dan memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum, mereka dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002.

Jalur Non-Litigasi, korban dapat mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mediasi atau arbitrase di luar pengadilan, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

Dilanjutkan Hasanal, prosedur administrasi dan investigasi kesehatan, dengan pelaporan dini setiap orang yang mengetahui dugaan keracunan pangan wajib melaporkan ke Puskesmas, Rumah Sakit, atau Kepala Desa/Lurah (Pasal 3 Permenkes No. 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan).

Dalam penanggulangan KLB, Dinas Kesehatan atau BGN wajib melakukan upaya penanggulangan, termasuk penyelidikan epidemiologi, pengambilan sampel, dan pertolongan pada korban. Hasil penyelidikan ini dapat menjadi bukti dalam proses hukum.

"Intinya, keberhasilan pemrosesan hukum sangat bergantung pada pembuktian kausalitas (hubungan sebab-akibat) yang jelas antara makanan yang dikonsumsi dengan sakit/keracunan yang dialami, serta adanya unsur kesalahan atau kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab, " pungkasnya

(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved