Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar

Kasus Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Pemilik dan Koordinator Resmi Jadi Tersangka

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka kasus terbakarnya 11 sumur

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Moch Krisna
Istimewa/Dok/Polda Sumsel
TERSANGKA -- Para tersangka yang ditangkap terpisah dalam peristiwa kebakaran 11 sumur minyak ilegal di area HGU PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (14/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polda Sumsel menetapkan AB, ZAF, dan R sebagai tersangka kasus kebakaran 11 sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin.
  • Para tersangka berperan sebagai pemilik dan koordinator sumur yang telah mengeksploitasi 2.000 drum minyak dengan keuntungan ratusan juta rupiah.
  • Tersangka R diketahui juga terlibat dalam kasus penembakan pada Februari lalu dan sempat mencoba kabur ke perbatasan Jambi.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dua orang tersangka kasus terbakarnya 11 sumur minyak ilegal di area perkebunan PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin yang terjadi pada 1 April 2026 lalu.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan, kedua tersangka bernama AB (51), ZAF (43), dan R yang merupakan pemilik sumur minyak ilegal dan koordinator kegiatan illegal drilling.

Sebelum berstatus tersangka, mereka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyelidikan dan gelar perkara, hasilnya telah disimpulkan.

"Penetapan tersangka kami lalui dengan pemeriksaan sejumlah saksi dan proses gelar perkara. Rekomendasi gelar perkara segera kami penuhi kelengkapan alat bukti lainnya yakni keterangan ahli pidana, ahli pidana migas, dan ahli lingkungan hidup," ujar Doni, Selasa (14/4/2026).

Adapun modus operandi kedua tersangka, yakni AB adalah salah satu pemilik sumur yang bekerja sama dengan inisial M dalam membuat sumur minyak ilegal dan berhasil mengeksploitasi minyak sebanyak 2.000 drum sejak Agustus 2025.

Serta mengoordinasi para pekerja kegiatan illegal drilling mulai dari kegiatan mengambil minyak hingga penjualan minyak di TKP.

"Dalam kegiatannya, yang bersangkutan mendapat keuntungan kurang lebih sebanyak Rp100 juta," katanya.

Sementara tersangka ZAF mengoordinasi para pekerja kegiatan illegal drilling mulai dari kegiatan mengambil minyak hingga penjualan minyak di TKP dan berhasil mengeksploitasi minyak sebanyak 2.000 drum sejak Agustus 2025.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, Kompol I Putu Suryawan menambahkan, sedangkan tersangka R adalah tersangka yang juga terlibat dalam peristiwa tembak-tembakan yang terjadi bulan Februari lalu.

"Dari ungkap kasus yang dilakukan Subdit IV Tipidter, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Termasuk AM alias R, yang hendak kabur ke perbatasan Jambi. AM atau R ini juga terlibat kasus tembak-tembakan sebelum adanya peristiwa kebakaran," jelas Putu.

Penyidik menerapkan Pasal 52 UU Migas dan atau Pasal 98 UU PPLH Jo Pasal 311 KUHP tahun 2023 terhadap kedua tersangka.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved