Belatung di MBG SDN 8 Kayu Agung
5 Kabupaten di Sumsel Laporkan Keracunan MBG, Pendingin Makanan Tak Sesuai, Dapur Tak Penuhi Syarat
Hingga saat ini, jumlah SPPG di Sumsel sebanyak 342 unit, tetapi belum semuanya memiliki penjamah makanan yang terlatih.
1. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Wajib:
Bagi penyedia MBG yang menggunakan mekanisme pihak ketiga/jasa boga, jasa boga tersebut harus golongan B yang sudah memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Sebanyak 50 persen penjamah pangannya juga harus memiliki Sertifikat Penjamah Pangan sesuai Permenkes Nomor 17 Tahun 2024.
Menyimpan sampel makanan hasil produksi selama 2×24 jam di dalam freezer.
Memastikan semua proses pengelolaan pangan sesuai dengan standar keamanan pangan dan menerapkan enam prinsip sanitasi pangan.
Memperhatikan empat aspek utama hygiene sanitasi pangan: lingkungan (tempat/bangunan), bahan pangan, peralatan, dan orang (penjamah pangan).
Menyiapkan satu paket/ompreng makan MBG untuk uji organoleptik di sekolah penerima manfaat.
2. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan Lintas Sektor Wajib:
Melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Melakukan pelatihan hygiene sanitasi pangan (HSP) kepada pengelola dan penjamah pangan.
Melakukan pengambilan dan pemeriksaan sampel lingkungan (air, makanan, dan lainnya).
Melakukan pembinaan dan pengawasan berkala ke SPPG.
Membentuk tim pengawas keamanan pangan di sekolah/satuan pendidikan.
Melakukan penanganan dan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan sesuai Permenkes Nomor 2 Tahun 2013, serta melaporkannya ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
3. Sekolah/Satuan Pendidikan/Masyarakat (Tim Pengawas Keamanan Pangan) Wajib:
Memastikan makanan diletakkan di tempat yang sesuai standar hygiene sanitasi pangan/ruangan khusus yang jauh dari sumber pencemaran dan tidak diletakkan di lantai.
Melakukan uji organoleptik (membau, melihat, dan mencicipi) sebelum makanan dikonsumsi. Jika makanan tidak layak, makanan tidak boleh dibagikan kepada siswa dan harus dikembalikan ke SPPG.
Memastikan dilakukannya cuci tangan pakai sabun (CTPS) sebelum mengonsumsi makanan.
Memastikan makanan habis dikonsumsi dan tidak boleh dibawa pulang. Jika sisa, ompreng tidak boleh dibersihkan dan sisa makanan dikembalikan ke SPPG sebagai bahan evaluasi.
Memastikan sampah dikelola sesuai ketentuan.
Baca juga: Kasus 12 Siswa SMPN 9 OKU Alami Muntah dan Pusing Usai Makan Ayam MBG, Sampel Dikirim ke Palembang
Baca juga: Kasus Belatung di Makanan Siswa SDN 8 Kayuagung, Satgas MBG OKI Ungkap Fakta Baru
Hanya 3 dari 120 Porsi Terkontaminasi Belatung
Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bergerak cepat menanggapi insiden viral penemuan belatung di makanan siswa SDN 8 Kayuagung.
Setelah melakukan penelusuran dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Satgas mengungkap bahwa dari total 120 porsi makanan yang didistribusikan, hanya 3 porsi yang terkontaminasi.
Ketua Satgas MBG OKI, H.M. Lubis, menjelaskan bahwa penyebab kontaminasi telah diidentifikasi, yaitu akibat hama lalat yang hinggap dan bertelur saat makanan dalam kondisi terbuka.
"Menanggapi kejadian viral di SDN 8 Kayuagung, kita sudah melakukan telusur dan olah TKP dengan tim di lapangan, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menangani situasi dengan cepat," jelas Lubis ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/9/2025) sore.
Lubis memberikan klarifikasi penting yang melegakan banyak pihak, dengan memastikan bahwa makanan yang terkontaminasi belum sempat dikonsumsi oleh para siswa.
"Dalam insiden ini tidak ada korban jiwa dan makanan yang terdeteksi belum dikonsumsi siswa," tegasnya.
Buntut dari kejadian ini, Lubis menyatakan pihaknya langsung memberikan instruksi tegas untuk memperketat seluruh rantai proses penyediaan makanan bergizi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan SPPG di dapur supaya selalu melakukan pembinaan ataupun pengawasan terhadap penjamah makanan dan memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan dilaksanakan," sambungnya.
Satgas MBG OKI juga mengeluarkan imbauan kepada seluruh pihak penerima manfaat, dalam hal ini sekolah, untuk lebih teliti saat menerima makanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.