Sidang Korupsi PUPR OKU

Jadi Saksi Sidang Korupsi Fee Pokir OKU, Narandia Ngaku Diancam Jika Datang ke KPK

Jaksa KPK RI memanggil 4 orang saksi dalam pembuktian perkara dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU, Selasa

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SAKSI SIDANG -- Narandia Adinda Putri (paling kanan) duduk bersama tiga saksi lainnya memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU di PN Palembang, Selasa (16/9/2025). Narandia adalah karyawan terpidana M Fauzi alias Pablo yang diperintahkan mencairkan uang di rekening. 

"Dia bilang jangan dulu ke KPK. Karena dalam keterangan BAP Fauzi uang di rekeningnya sudah habis. Loh kok jadi kayak gini? Saya jawab," tuturnya.

Sedangkan Pablo ditanyai tentang bagaimana ia mendapat informasi tentang adanya proyek PUPR di Kabupaten OKU.

"Saya tahu dari pak Nopriansyah pak. Saya datang ke rumahnya kemudian beliau bilang begitu ada proyek senilai Rp 45 miliar," kata Pablo.

Setelah mendengar tawaran tersebut, Pablo saat itu belum ada persiapan kemudian mencari perusahaan-perusahaan yang akan dipinjam namanya.

"Saya ditawari pekerjaan itu. Saya tidak ada persiapan makanya saya ikuti kriteria perusahaan dan mencari dulu. Disampaikan Kadis ke saya itu fee 20 persen untuk anggota dewan dan fee 2 persen untuk panitia lelang ," katanya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved