Pos Ditlantas Sumsel Dibakar
Pemilik Akun FB Penyebar Ajakan Rusuh di Palembang Ditangkap Polisi, Terancam 6 Tahun Penjara
RP (24) ditangkap tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan ujaran kebencian dan ajakan rusuh melalui akun facebook (FB).
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- RP (24) ditangkap tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan ujaran kebencian dan ajakan rusuh melalui akun facebook (FB) miliknya.
Postingan itu sebelumnya disebar RP melalui akun FB miliknya jelang aksi damai yang digelar ribuan mahasiswa di Palembang 1 September 2025 lalu.
RP diduga menghasut dan memprovokasi massa yang merusak sejumlah pos polisi dan pos jaga Ditlantas pada 31 Agustus 2025 lalu.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto mengatakan, dari hasil penelusuran Subdit Siber tersangka mengunggah 7 postingan yang berisi ajakan di akun Facebook @Aldo Iretande.
Ketujuh postingan itu diunggah sebelum dan sesudah malam kerusuhan di Palembang.
"Tersangka mengunggah postingan yang isinya mendiskreditkan pemerintah, polisi dan DPR. Serta kalimatnya berisikan kata-kata ajakan serta menggerakkan masyarakat melakukan kerusuhan yang sebetulnya tidak perlu terjadi di Kota Palembang beberapa waktu lalu," ujar Bagus saat pimpin rilis tersangka, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: 9 Tersangka Bakar Pos Polisi di Palembang Balap Liar Sebelum Beraksi, 2 Lainnya Positif Narkoba
Baca juga: Kapolda Pastikan Pembakaran Pos Polisi, Mobil Serta Gedung DPRD Sumsel Bukan Demo Tapi Perusakan
Ada sekitar 2.700 follower di akun tersebut yang menurutnya pasti ada sebagian melihat postingan ajakan dari RP.
Sehingga setidaknya, pasti ada pelaku pada malam kerusuhan di Palembang yang melihat postingannya.
"Ada follower 2 ribu-an, orang-orang itu ada like artinya sudah membaca. Seseorang tidak perlu menjelaskan apakah dia sudah melihat atau membaca sesuatu dari sebuah postingan. Tapi apa yang dilakukan yang bersangkutan atas vision yang dilihat. Kami juga meminta pendapat ahli untuk bisa menjelaskan hal tersebut secara teori dan hukum untuk menguatkan alat bukti yang kami pegang," tuturnya.
Bahkan Bagus juga menyebut tersangka RP memiliki kaitan dengan para tersangka perusakan pos polisi.
Tersangka ada di lokasi sewaktu kerusuhan dan perusakan pos polisi tapi tidak ikut merusak.
"Ada korelasinya (dengan tersangka perusakan). Tersangka RP ini juga ada di sana (DPRD), kami sudah cek sheldom-sheldom dan titik lokasi tersangka. Tapi dia tidak ikut melakukan perusakan," katanya.
Motif tersangka mengunggah postingan itu karena dia merasa benci dengan pemerintah dan polisi.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone, simcard, serta akun facebook tersangka disita oleh penyidik.
Atas perbuatannya RP disangkakan Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Pos Polisi, Mobil dan Kantor DPRD Sumsel di Palembang Dibakar, Puluhan Orang Diamankan |
![]() |
---|
Penjelasan Kodam II/Sriwijaya Soal Salah Tangkap Anggota TNI di Palembang yang Sedang Cari Makan |
![]() |
---|
Viral Anggota TNI Diamankan Saat Aksi Perusakan di Palembang, Dansat Brimob Klarifikasi & Minta Maaf |
![]() |
---|
Kapolda Pastikan Pembakaran Pos Polisi, Mobil Serta Gedung DPRD Sumsel Bukan Demo Tapi Perusakan |
![]() |
---|
Palembang Icon dan PS Mall Dipastikan Tetap Beroperasi Normal Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.