Berita Palembang

2 Warga Palembang Dijatuhi Sanksi Kerja Sosial dan Denda Akibat Buang Sampah Sembarangan

Setelah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menindak tegas, pelaku pembuangan sampah sembarangan

Tayang:
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Dokumen/DLH Palembang
PANGGIL PAKSA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Selain sanksi denda, dan kerja sosial, Satgas khusus memiliki skema jemput paksa, menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkot Palembang menegakkan Perwali Nomor 17 Tahun 2026 dengan membentuk Satgas khusus yang dapat menjatuhkan denda, sanksi sosial, hingga jemput paksa bagi pelanggar yang mangkir.
  • 2 warga disanksi, termasuk seorang pelanggar yang membuang sampah dari mobil di kawasan Tanjung Barangan dan membayar denda Rp500.000.
  • DLH bersama Satpol PP terus menggelar operasi malam, sementara Kapolresta Palembang mengusulkan durasi sanksi sosial diperpanjang.

 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Setelah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menindak tegas, pelaku pembuangan sampah sembarangan

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Selain sanksi denda, dan kerja sosial, Satgas khusus memiliki skema jemput paksa, menggunakan personel Satpol PP bagi pelanggar yang mangkir dari panggilan.

Hingga saat ini, sudah terdapat 2 warga yang mendapatkan sanksi, baik itu sanksi berupa denda Rp 500.000,-, maupun kerja sosial membersihkan rumah ibadah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palembang, Ahmad Mustaqim mengatakan, pelanggaran terakhir membayar denda Rp500.000 karena membuang sampah sembarangan.

Pelanggar dikatakannya, tertangkap saat membuang sampah dari mobil di Tanjung Barangan.

Sedangkan kendaraan miliknya beralamat di Ilir Barat 3, dan pelanggar dipanggil melalui camat dan datang ke kantor DLH untuk menyelesaikan sanksi.

"Ya kita tergabung dalam satgas, dalam proses denda Rp 500.000 itu yang bersangkutan menyatakan membayar, itu udah dibayari hari Jumat kemarin," ujar Ahmad Mustaqim, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Tabrak Median Jalan Hingga Terbalik, Truk Sampah DLH Palembang Timpa Babinsa TNI yang Kendarai Motor

Ahmad menjelaskan penetapan denda Rp500.000 dilakukan melalui mekanisme sidang oleh PPNS DLH. Pelanggar diberi opsi berupa bayar denda, sanksi sosial, atau paksaan pemerintah membersihkan tempat ibadah.

"Proses penetapan denda sanksi itu melalui mekanisme sidang yang dilakukan oleh PNS dalam hal ini akan ditetapkan ke 500.000 atau sanksi sosial atau paksaan pemerintah membersihkan tempat ibadah karena ketika mau dikenakan 500.000 apabila menyatakan tidak sanggup maka dikenakan sosial kepada pemerintah membersihkan juga," jelasnya.

Ditambahkannya, DLH bersama Satpol PP dan tim satgas, terus melakukan operasi malam untuk menindak pembuang sampah liar. Petugas langsung menyuruh pelaku mengangkut kembali sampahnya ke TPS resmi.

"Memang tidak terlalu dipublikasikan misalnya kita melihat itu ada yang buang sampah tidak pada tempatnya kita suruh angkut kembali kita suruh bawa ke TPS yang memang sudah ditetapkan itu untuk memastikan tidak terulang kembali," katanya.

Kapolresta Palembang mengusulkan efek jera diperkuat.

Jika sanksi membersihkan tempat ibadah dinilai ringan, durasinya bisa diperpanjang jadi tiga hari berturut-turut. 

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved