Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Kamis 26 Maret 2026, Masih Stabil, Cek Rinciannya

Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Kamis (26/3/2026) terpantau masih stabil.

Dokumen/Pegadaian
EMAS Antam - Harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Kamis (26/3/2026) terpantau masih stabil. 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam di Kota Palembang pada Kamis (26/3/2026) terpantau stabil di angka Rp2.850.000 per gram (sebelum pajak), sama dengan harga pada hari sebelumnya.
  • Berdasarkan data Logam Mulia pukul 09.30 WIB, harga setelah pajak PPh 0,25 persen menjadi Rp2.857.125 per gram. 
  • Tersedia berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram seharga Rp1.478.688 hingga 1.000 gram seharga Rp2.797.576.500 (setelah pajak).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Kamis (26/3/2026) terpantau masih stabil alias tak berubah dari kemarin. 

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.30 WIB, harga emas Antam hari ini masih sama seperti harga kemarin yakni Rp2,850,000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp 2,857,125 per gram.

Sebelumnya, harga emas antam pada Rabu (24/3/2026) terpantau naik tipis sebsar Rp 7 ribu menjadi Rp2,843,000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2,850,108 per gram.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Rabu 25 Maret 2026, Cek Rinciannya

Berikut Rincian Harganya:

  • 0.5 gram : Rp 1,475,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 1,478,688
  • 1 gram : Rp 2,850,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 2,857,125
  • 2  gram : Rp 5,650,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 5,664,125
  • 3 gram : Rp8,457,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:    Rp 8,478,143
  • 5 gram : Rp 14,065,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 14,100,163
  • 10 gram : Rp 28,050,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 28,120,125
  • 25 gram : Rp 69,960,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 70,134,900
  • 50 gram : Rp139,755,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 140,104,388
  • 100 gram : Rp 279,360,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 280,058,400
  • 250 gram : Rp698,090,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 699,835,225
  • 500 gram : Rp 1,395,900,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 1,399,389,750
  • 1000 gram : Rp 2,790,600,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 2,797,576,500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved