Warga di Palembang Diusir dari Rumah

Polisi Turun Tangan Soal Warga di Palembang Diusir dari Rumah Oleh Orang yang 2 Tahun Menumpang

Polisi menindaklanjuti laporan terkait warga Palembang yang diancam senjata tajam dan diusir dari rumah oleh orang yang sudah 2 tahun menumpang.

Tayang:
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Sripoku.com/andyka wijaya
MELAPOR - KGS Rifai Saat Melapor ke Polrestabes Palembang, Kamis (9/4/2026) terkait dirinya yang diusir dan diancam dengan parang oleh orang yang sudah 2 tahun menumpang di rumahnya. Polisi kini berkoordinasi dengan Dinas Sosial. 

Ringkasan Berita:
  • Laporan yang dibuat Kgs Rifai (53) terkait pengancaman pakai sajam dan rumahnya yang dikuasai orang lain kini ditindaklanjuti Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek Kertapati.
  • Piket fungsi SPKT dan Reskrim langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi.
  • Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial sebab pelaku diduga merupakan ODGJ.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Polisi menindaklanjuti laporan terkait warga Palembang yang diancam senjata tajam dan diusir dari rumah oleh orang yang sudah 2 tahun menumpang.

Laporan itu sebelumnya dibuat oleh Kgs Rifai (53), warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, yang membuat laporan ke Polrestabes Palembang pada Kamis (9/4/2026) lalu. 

"Benar, terkait laporan ini sudah diteruskan ke anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek SU I, Palembang, serta anggota Bhabinkamtibmas Polsek,"ujar KA SPKT Polrestabes Palembang, Iptu Sugriwa, melalui Pamapta Ipda Ammar, Minggu (12/4/2026) siang.

Lanjut Ammar, setelah anggota menerima laporan korban saat itu, piket fungsi SPKT dan Reskrim langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi.

"Semua laporan ditindaklanjuti, namun diduga terlapor ini sakit (ODGJ), jadi sudah kita koordinasikan ke Dinas Sosial untuk mengamankan terlapor," tutupnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa menegangkan dialami Kgs. Rifai (53), warga Lorong Terusan 1, Kecamatan SU I, Palembang. Ia mengaku telah dikejar dengan menggunakan senjata tajam jenis parang oleh seorang pria yang selama ini menumpang tinggal di rumahnya.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di kediaman yang beralamat di Jalan Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Tak terima karena merasa terancam, korban pun melaporkan peristiwa ini ke Polrestabes Palembang pada Kamis (9/4/2026) siang.

Baca juga: Tabiat R, Pria di Palembang Usir-Ancam Pemilik Rumah Usai Diberi Tumpangan 2 Tahun, Korban Ketakutan

Dalam laporannya, Rifai menuturkan kronologi kejadian yang membuat dirinya merasa terancam.

Berawal saat terlapor menumpang tinggal di rumahnya selama dua tahun, lalu pelapor berniat menyuruh terlapor keluar dari rumah tersebut.

Karena terlapor merasa diusir, terjadilah keributan hingga korban dikejar oleh terlapor RD (30) menggunakan sajam jenis parang.

"Saat itu terlapor tidak mau pergi dari rumah korban, bahkan mengusir korban dari rumah miliknya sendiri," ungkap Rifai.

Yang lebih mengejutkan lagi, terlapor yang hanya berstatus menumpang tinggal justru diduga telah menguasai rumah tersebut. Tak hanya itu, sejumlah barang milik korban di dalam rumah disebut-sebut telah dijual oleh terlapor.

"Padahal dia hanya numpang, tapi sekarang malah menguasai rumah. Barang-barang saya juga sudah banyak yang dijual," katanya.

Bahkan, saat ini korban terpaksa tinggal menumpang di tempat keluarga yang lain.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved