Harga Emas Antam Hari Ini
Anjlok, Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 24 Maret 2026 di Palembang, Cek Rincian Lengkapnya
Harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Selasa (24/3/2026) terpantau menurun.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Harga emas antam hari ini, Selasa (24/3/2026) mengalami penurunan Rp50 ribu dibandingkan hari sebelumnya.
- Harga emas antam hari ini berkisar Rp2.843.000 per gram.
- Emas tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram. Berikut beberapa rincian harganya.
TRIBUNSUMSEL.COM - Harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Selasa (24/3/2026) terpantau menurun Rp50 ribu dibanding sebelumnya.
Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 14.00 WIB, harga emas Antam hari ini Rp2.843.000 dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2,850,108 per gram.
Sebelumnya, harga emas antam pada Senin (23/3/2026) terpantau berada di kisaran Rp 2.893.000 per gram.
Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Berikut Rincian Harganya:
- 0.5 gram : Rp 1,471,500. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 1,475,179
- 1 gram : Rp 2,843,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 2,850,108
- 2 gram : Rp 5,636,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 5,650,090
- 3 gram : Rp 8,436,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 8,457,090
- 5 gram : Rp 14,030,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 14,065,075
- 10 gram : Rp 27,980,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 28,049,950
- 25 gram : Rp 69,785,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 69,959,463
- 50 gram : Rp 139,405,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 139,753,513
- 100 gram : Rp 278,660,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 279,356,650
- 250 gram : Rp 696,340,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp 698,080,850
- 500 gram : Rp 1,392,400,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 1,395,881,000
- 1000 gram : Rp 2,783,600,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen:Rp 2,790,559,000.
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Anjlok Lagi, Emas Antam Hari ini di Palembang Senin 13 April 2026, Turun Jadi Rp2,8 Juta Per Gram |
|
|---|
| Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Minggu 12 April 2026, Tak Ada Perubahan di Akhir Pekan |
|
|---|
| Harga Emas Perhiasan Hari Ini di Palembang Sabtu 11 April 2026 Terpantau Stabil, Cek Rinciannya |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Sabtu 11 April 2026, Naik Rp3 Ribu, Ini Rinciannya |
|
|---|
| Naik Tipis Rp7 Ribu, Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Jumat 10 April 2026, Cek Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Harga-Emas-Hari-ini-Kamis-5-Juni-2025-Sehari-Jelang-Lebaran-Antam-Naik-Rp-14-Ribu-per-Gram.jpg)