Harga Emas Antam Hari Ini

Harga Emas Antam Hari ini di Palembang Minggu 12 April 2026, Tak Ada Perubahan di Akhir Pekan

Harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Minggu (12/4/2026), terpantau tidak mengalami perubahan harga, masih di harga Rp2,860,000 per gram

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Tribunnews.com/Jeprima
EMAS ANTAM PALEMBANG- Karyawan menunjukkan emas batangan di Gedung Antam, Jakarta Selatan. Harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Minggu (12/4/2026), terpantau tidak mengalami perubahan harga, masih di harga Rp2,860,000 per gram 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan produksi PT Antam di Kota Palembang terpantau stagnan pada hari ini Minggu (12/4/2026). 
  • Harga emas antam hari ini masih di harga Rp2,860,000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2,867,150.
  • Adapun harga buyback emas Antam juga masih berada di angka Rp2,627,000

TRIBUNSUMSEL.COM -- Harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Minggu (12/4/2026), terpantau tidak mengalami perubahan harga dibanding hari sebelumnya.

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.30 WIB, harga emas antam hari ini masih di harga Rp2,860,000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2,867,150.

Bagi yang ingin menjual emas, harga buyback emas antam masih Rp2,627,000.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut Rincian Harganya:

  • 0.5 gram: Rp1,480,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1,483,700
  • 1 gram: Rp2,860,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2,867,150
  • 2 gram: Rp5,670,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5,684,175
  • 3 gram: Rp8,487,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8,508,218
  • 5 gram: Rp14,115,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp14,150,288
  • 10 gram: Rp28,150,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp28,220,375
  • 25 gram: Rp70,210,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp70,385,525
  • 50 gram: Rp140,255,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp140,605,638
  • 100 gram: 280,360,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp281,060,900
  • 250 gram: Rp700,590,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp702,341,475
  • 500 gram: Rp1,400,900,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1,404,402,250
  • 1000 gram: Rp2,800,600,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2,807,601,500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved