Pembunuhan di Lubuklinggau

Duduk Perkara Honorer di Muratara Divonis Bebas usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Burhanudin Nani, honorer PUPR Muratara, terhadap sesama rekan honorernya hingga tewas berakhir divonis bebas.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
SIDANG - Suasana persidangan terdakwa Burhanudin Nani,(45) terdakwa pembunuh honorer PUPR Muratara Auton Wazik Selasa (25/11/2025) siang. Burhanudin divonis bebas usai terbukti melakukan pembunuhan berencana karena disebut gangguan jiwa. 

Pada sidang hasil putusan Senin (8/12/2025), majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan dengan hakim anggota Dendy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta panitera pengganti Mirsya Wijaya Kesuma, menegaskan bahwa majelis tidak menerima eksepsi yang diajukan pihak pembela terdakwa.

Eksepsi tersebut sebelumnya menyinggung soal kondisi kejiwaan terdakwa dan semua permohonan terdakwa ditolak.

“Keberatan terdakwa tidak diterima dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sesuai dakwaan JPU,” kata Hakim Guntur dalam sidang kemarin.

Menurut majelis hakim, untuk membuktikan seseorang mengalami gangguan kejiwaan dibutuhkan keterangan ahli, khususnya psikiater.

Selain itu, hal tersebut juga sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli pada tahapan pembuktian.

Berdasarkan keputusan majelis, jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.

Kini Divonis Bebas

Kasus pembunuhan sesama tenaga honorer PUPR Muratara, Sumatra Selatan, Auton Wazir berakhir dengan dibebaskannya terdakwa Burhanudin Nani.

Burhanudin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau di sidang putusan, Senin (9/3/2026) lalu.

Menurut majelis hakim PN Lubuklinggau, Burhanudin Nani tidak dapat dijatuhi pidana karena memiliki disabilitas mental (gangguan jiwa) yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik.

Karena itu juga dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan, dengan hakim anggota Dendy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma, menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang guna mendapatkan perawatan (pengobatan) selama satu tahun dengan biaya negara.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti berupa satu baju berwarna biru dongker tanpa merek berlumuran darah dan satu baju kaus dalam berwarna putih tanpa merek dan berlumuran darah, dirampas untuk dimusnahkan," ucap majelis hakim dalam amar putusan itu.

JPU Banding

Terkait putusan majelis hakim, JPU Ayugi Zasubhi Bestia mengajukan banding pada Rabu (11/3/2026).
Sebab sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

"Jaksa menyatakan banding. Hari Rabu sudah menyatakan banding lewat e-Berpadu PN Lubuklinggau," kata Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani.

Armein menjelaskan putusan bebas dari segala tuntutan tidak sesuai dengan kenyataan, karena tuntutan dari jaksa adalah penjara selama 12 tahun.

"Tapi pada kenyataannya malah hakim melepas dari tuntutan jaksa," ungkapnya.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved