Pembunuhan di Lubuklinggau
Duduk Perkara Honorer di Muratara Divonis Bebas usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Burhanudin Nani, honorer PUPR Muratara, terhadap sesama rekan honorernya hingga tewas berakhir divonis bebas.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Burhanudin Nani, honorer PUPR Muratara terdakwa pembunuhan terhadap sesama rekan honorernya hingga tewas berakhir divonis bebas.
- Burhanudin membunuh rekannya sesama honorer PUPR Muratara di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Muratara, Auton Wazir, Kamis (26/6/2025).
- Dalam eksepsinya, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa Burhanudin memiliki riwayat gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Burhanudin Nani, honorer PUPR Muratara, terhadap sesama rekan honorernya hingga tewas berakhir divonis bebas.
Burhanudin sebelumnya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyatakan Burhanudin divonis bebas dari hukuman.
Menurut hakim, Burhanudin Nani tidak dapat dijatuhi pidana dikarenakan memiliki disabilitas mental (gangguan jiwa) dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik.
Baca juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Pria di Lubuklinggau Divonis Bebas karena Gangguan Jiwa
Duduk Perkara
Diberitakan sebelumnya, Burhanudin membunuh rekannya sesama honorer PUPR Muratara di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Muratara, Auton Wazir, pada Kamis (26/6/2025).
Korban yang bernama Auton Wazir tewas usai ditikam dari belakang oleh tersangka.
Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasat Intelkam, Iptu Baitul Ulum, mengatakan peristiwa tersebut berawal dari cekcok soal uang jaga.
"Kejadian tersebut berawal dari masalah uang jaga Griya Iluk dalam rangka perayaan ulang tahun Kabupaten Muratara yang ke-12," ungkap Baitul Ulum kepada wartawan.
Sebelum kejadian, berdasarkan keterangan saksi, kemarin siang sudah terjadi ribut mulut antara korban dan pelaku.
"Tapi dapat diredam, korban disarankan oleh rekannya di Dinas PUPR ke rumah pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.
Namun, korban tidak ke rumah pelaku.
Baca juga: Pembunuh Honorer PUPR Muratara Minta Tak Diproses Hukum Karena Gangguan Jiwa, JPU Minta Buktikan
Lalu, tadi pagi sekira pukul 10.30 WIB, korban dan pelaku bertemu di kantor Dinas PUPR dan saling adu mulut.
"Melihat hal tersebut, saksi Soleh yang merupakan bendahara keuangan Dinas PUPR Kabupaten Muratara memanggil pelaku dan korban ke ruangan dengan tujuan untuk didamaikan," ungkapnya.
Setelah dipanggil oleh Soleh, pelaku dan korban keluar ruangan.
Pada saat korban berjalan keluar ruangan, korban yang berjalan lebih dulu langsung ditusuk oleh pelaku dari belakang.
"Korban ditusuk sebanyak satu kali di bagian punggung belakang korban dengan menggunakan sebilah pisau milik pelaku, kemudian mencabut pisaunya," ujarnya.
Kemudian, Soleh langsung memegangi pelaku dan memanggil rekannya yang lain, yang mana saksi langsung membawa pelaku keluar kantor.
Sedangkan korban langsung dibawa rekannya ke RSUD Kabupaten Muratara.
"Setelah itu, pelaku minta menyerahkan diri ke polisi diantar Agung yang merupakan ASN Dinas PUPR membawa pelaku ke Polres Muratara," ungkapnya.
Perjalanan Kasus
Burhanudin sebelumnya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Dalam perjalanan kasusnya, Burhanudin mengajukan permohonan untuk dilepaskan dari segala dakwaan dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025) lalu.
Permohonan itu diajukan dengan alasan terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Sontak hal itu memicu emosi keluarga korban yang menyebut terdakwa hanya berpura-pura gila.
Dalam eksepsinya, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa Burhanudin memiliki riwayat gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam permohonannya, kuasa hukum mengajukan enam poin, yakni: mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa; menyatakan dakwaan JPU kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Honorer PUPR Muratara yang Ngaku Gangguan Jiwa, Sidang Dilanjutkan
Lalu, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP; kemudian memerintahkan terdakwa menjalani perawatan satu tahun di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang dengan biaya negara.
Selanjutnya, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani perawatan dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Pada sidang lanjutan, Selasa (25/11/2025), JPU Kejari Lubuklinggau menjerat terdakwa Burhanudin dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).
JPU Ayugi, S.H. menyampaikan bahwa eksepsi pengacara terdakwa ditolak dan dikesampingkan karena materinya sudah masuk ranah persidangan.
Hakim Tolak Eksepsi
Pada sidang hasil putusan Senin (8/12/2025), majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan dengan hakim anggota Dendy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta panitera pengganti Mirsya Wijaya Kesuma, menegaskan bahwa majelis tidak menerima eksepsi yang diajukan pihak pembela terdakwa.
Eksepsi tersebut sebelumnya menyinggung soal kondisi kejiwaan terdakwa dan semua permohonan terdakwa ditolak.
“Keberatan terdakwa tidak diterima dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa sesuai dakwaan JPU,” kata Hakim Guntur dalam sidang kemarin.
Menurut majelis hakim, untuk membuktikan seseorang mengalami gangguan kejiwaan dibutuhkan keterangan ahli, khususnya psikiater.
Selain itu, hal tersebut juga sudah masuk dalam pokok perkara dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan ahli pada tahapan pembuktian.
Berdasarkan keputusan majelis, jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan persidangan ke tahap berikutnya.
Kini Divonis Bebas
Kasus pembunuhan sesama tenaga honorer PUPR Muratara, Sumatra Selatan, Auton Wazir berakhir dengan dibebaskannya terdakwa Burhanudin Nani.
Burhanudin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau di sidang putusan, Senin (9/3/2026) lalu.
Menurut majelis hakim PN Lubuklinggau, Burhanudin Nani tidak dapat dijatuhi pidana karena memiliki disabilitas mental (gangguan jiwa) yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik.
Karena itu juga dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan, dengan hakim anggota Dendy Firdiansyah dan Erif Erlangga, serta panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma, menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang guna mendapatkan perawatan (pengobatan) selama satu tahun dengan biaya negara.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti berupa satu baju berwarna biru dongker tanpa merek berlumuran darah dan satu baju kaus dalam berwarna putih tanpa merek dan berlumuran darah, dirampas untuk dimusnahkan," ucap majelis hakim dalam amar putusan itu.
JPU Banding
Terkait putusan majelis hakim, JPU Ayugi Zasubhi Bestia mengajukan banding pada Rabu (11/3/2026).
Sebab sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara.
"Jaksa menyatakan banding. Hari Rabu sudah menyatakan banding lewat e-Berpadu PN Lubuklinggau," kata Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani.
Armein menjelaskan putusan bebas dari segala tuntutan tidak sesuai dengan kenyataan, karena tuntutan dari jaksa adalah penjara selama 12 tahun.
"Tapi pada kenyataannya malah hakim melepas dari tuntutan jaksa," ungkapnya.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Pria di Lubuklinggau Divonis Bebas karena Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Pergoki Korban Intip Rumah Warga, Berujung Penjaga Malam di Lubuklinggau Jadi Tersangka Pembunuhan |
|
|---|
| Nasib Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Curiga Karena Korban Ngintip Rumah |
|
|---|
| Pengakuan Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Ngaku Bela Diri, Curiga Pencuri |
|
|---|
| Lagi Bertugas, Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Berawal Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Burhanudin-Nani45-terdakwa-pembunuh-honorer-PUPR-Muratara.jpg)