Pembunuhan di Lubuklinggau

Duduk Perkara Honorer di Muratara Divonis Bebas usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Burhanudin Nani, honorer PUPR Muratara, terhadap sesama rekan honorernya hingga tewas berakhir divonis bebas.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
SIDANG - Suasana persidangan terdakwa Burhanudin Nani,(45) terdakwa pembunuh honorer PUPR Muratara Auton Wazik Selasa (25/11/2025) siang. Burhanudin divonis bebas usai terbukti melakukan pembunuhan berencana karena disebut gangguan jiwa. 

Ringkasan Berita:
  • Burhanudin Nani, honorer PUPR Muratara terdakwa pembunuhan terhadap sesama rekan honorernya hingga tewas berakhir divonis bebas.
  • Burhanudin membunuh rekannya sesama honorer PUPR Muratara di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Muratara, Auton Wazir, Kamis (26/6/2025).
  • Dalam eksepsinya, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa Burhanudin memiliki riwayat gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Burhanudin Nani, honorer PUPR Muratara, terhadap sesama rekan honorernya hingga tewas berakhir divonis bebas.

Burhanudin sebelumnya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyatakan Burhanudin divonis bebas dari hukuman.

Menurut hakim, Burhanudin Nani tidak dapat dijatuhi pidana dikarenakan memiliki disabilitas mental (gangguan jiwa) dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik.

Baca juga: Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Pria di Lubuklinggau Divonis Bebas karena Gangguan Jiwa

DIVONIS BEBAS -- Burhanudin Nani terdakwa pembunuhan berencana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Alasannya karena Burhanudin memiliki disabilitas mental (gangguan jiwa) yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambar psikotik.
DIVONIS BEBAS -- Burhanudin Nani terdakwa pembunuhan berencana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Alasannya karena Burhanudin memiliki disabilitas mental (gangguan jiwa) yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambar psikotik. (Tribunsumsel.com/Eko Hepronis)

Duduk Perkara

Diberitakan sebelumnya, Burhanudin membunuh rekannya sesama honorer PUPR Muratara di depan kantor Dinas PUPR Kabupaten Muratara, Auton Wazir, pada Kamis (26/6/2025).

Korban yang bernama Auton Wazir tewas usai ditikam dari belakang oleh tersangka.

Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasat Intelkam, Iptu Baitul Ulum, mengatakan peristiwa tersebut berawal dari cekcok soal uang jaga.

"Kejadian tersebut berawal dari masalah uang jaga Griya Iluk dalam rangka perayaan ulang tahun Kabupaten Muratara yang ke-12," ungkap Baitul Ulum kepada wartawan.

Sebelum kejadian, berdasarkan keterangan saksi, kemarin siang sudah terjadi ribut mulut antara korban dan pelaku.

"Tapi dapat diredam, korban disarankan oleh rekannya di Dinas PUPR ke rumah pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.

Namun, korban tidak ke rumah pelaku.

Baca juga: Pembunuh Honorer PUPR Muratara Minta Tak Diproses Hukum Karena Gangguan Jiwa, JPU Minta Buktikan

Lalu, tadi pagi sekira pukul 10.30 WIB, korban dan pelaku bertemu di kantor Dinas PUPR dan saling adu mulut.

"Melihat hal tersebut, saksi Soleh yang merupakan bendahara keuangan Dinas PUPR Kabupaten Muratara memanggil pelaku dan korban ke ruangan dengan tujuan untuk didamaikan," ungkapnya.

Setelah dipanggil oleh Soleh, pelaku dan korban keluar ruangan.

Pada saat korban berjalan keluar ruangan, korban yang berjalan lebih dulu langsung ditusuk oleh pelaku dari belakang.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved