Pembunuhan di Lubuklinggau
Duduk Perkara Honorer di Muratara Divonis Bebas usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Burhanudin Nani, honorer PUPR Muratara, terhadap sesama rekan honorernya hingga tewas berakhir divonis bebas.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
"Korban ditusuk sebanyak satu kali di bagian punggung belakang korban dengan menggunakan sebilah pisau milik pelaku, kemudian mencabut pisaunya," ujarnya.
Kemudian, Soleh langsung memegangi pelaku dan memanggil rekannya yang lain, yang mana saksi langsung membawa pelaku keluar kantor.
Sedangkan korban langsung dibawa rekannya ke RSUD Kabupaten Muratara.
"Setelah itu, pelaku minta menyerahkan diri ke polisi diantar Agung yang merupakan ASN Dinas PUPR membawa pelaku ke Polres Muratara," ungkapnya.
Perjalanan Kasus
Burhanudin sebelumnya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Dalam perjalanan kasusnya, Burhanudin mengajukan permohonan untuk dilepaskan dari segala dakwaan dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025) lalu.
Permohonan itu diajukan dengan alasan terdakwa mengalami gangguan jiwa.
Sontak hal itu memicu emosi keluarga korban yang menyebut terdakwa hanya berpura-pura gila.
Dalam eksepsinya, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa Burhanudin memiliki riwayat gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dalam permohonannya, kuasa hukum mengajukan enam poin, yakni: mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa; menyatakan dakwaan JPU kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Honorer PUPR Muratara yang Ngaku Gangguan Jiwa, Sidang Dilanjutkan
Lalu, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP; kemudian memerintahkan terdakwa menjalani perawatan satu tahun di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang dengan biaya negara.
Selanjutnya, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani perawatan dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.
Pada sidang lanjutan, Selasa (25/11/2025), JPU Kejari Lubuklinggau menjerat terdakwa Burhanudin dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).
JPU Ayugi, S.H. menyampaikan bahwa eksepsi pengacara terdakwa ditolak dan dikesampingkan karena materinya sudah masuk ranah persidangan.
Hakim Tolak Eksepsi
| Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Pria di Lubuklinggau Divonis Bebas karena Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Pergoki Korban Intip Rumah Warga, Berujung Penjaga Malam di Lubuklinggau Jadi Tersangka Pembunuhan |
|
|---|
| Nasib Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Curiga Karena Korban Ngintip Rumah |
|
|---|
| Pengakuan Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Ngaku Bela Diri, Curiga Pencuri |
|
|---|
| Lagi Bertugas, Penjaga Malam di Lubuklinggau Tusuk Warga Hingga Tewas, Berawal Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Burhanudin-Nani45-terdakwa-pembunuh-honorer-PUPR-Muratara.jpg)