Pembunuhan di Lubuklinggau

Duduk Perkara Honorer di Muratara Divonis Bebas usai Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Burhanudin Nani, honorer PUPR Muratara, terhadap sesama rekan honorernya hingga tewas berakhir divonis bebas.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
SIDANG - Suasana persidangan terdakwa Burhanudin Nani,(45) terdakwa pembunuh honorer PUPR Muratara Auton Wazik Selasa (25/11/2025) siang. Burhanudin divonis bebas usai terbukti melakukan pembunuhan berencana karena disebut gangguan jiwa. 

"Korban ditusuk sebanyak satu kali di bagian punggung belakang korban dengan menggunakan sebilah pisau milik pelaku, kemudian mencabut pisaunya," ujarnya.

Kemudian, Soleh langsung memegangi pelaku dan memanggil rekannya yang lain, yang mana saksi langsung membawa pelaku keluar kantor.

Sedangkan korban langsung dibawa rekannya ke RSUD Kabupaten Muratara.

"Setelah itu, pelaku minta menyerahkan diri ke polisi diantar Agung yang merupakan ASN Dinas PUPR membawa pelaku ke Polres Muratara," ungkapnya.

Perjalanan Kasus

Burhanudin sebelumnya terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Dalam perjalanan kasusnya, Burhanudin mengajukan permohonan untuk dilepaskan dari segala dakwaan dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025) lalu.

Permohonan itu diajukan dengan alasan terdakwa mengalami gangguan jiwa.

Sontak hal itu memicu emosi keluarga korban yang menyebut terdakwa hanya berpura-pura gila.

Dalam eksepsinya, pihak kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa Burhanudin memiliki riwayat gangguan kejiwaan sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dalam permohonannya, kuasa hukum mengajukan enam poin, yakni: mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa; menyatakan dakwaan JPU kabur (obscuur libel) dan batal demi hukum.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Pembunuh Honorer PUPR Muratara yang Ngaku Gangguan Jiwa, Sidang Dilanjutkan

Lalu, menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP; kemudian memerintahkan terdakwa menjalani perawatan satu tahun di RS Jiwa Ernaldi Bahar Palembang dengan biaya negara.

Selanjutnya, memerintahkan JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan untuk menjalani perawatan dan membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Pada sidang lanjutan, Selasa (25/11/2025), JPU Kejari Lubuklinggau menjerat terdakwa Burhanudin dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian).

JPU Ayugi, S.H. menyampaikan bahwa eksepsi pengacara terdakwa ditolak dan dikesampingkan karena materinya sudah masuk ranah persidangan.

Hakim Tolak Eksepsi

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved