Berita Palembang
DPD KSPSI Sumsel Berharap Perusahaan Tak Tunda THR Bagi Karyawannya, Tak Boleh Mencicil
Dijelaskannya, jika sesuai arahan menteri yang ada, dikatakan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Serikat pekerja di Palembang melalui Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel meminta perusahaan swasta membayar THR karyawan paling lambat H-7 Idul Fitri.
- Ketua DPD KSPSI Sumsel Abdullah Anang menegaskan THR tidak boleh dicicil dan minimal sebesar satu bulan gaji bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.
- KSPSI juga akan membuka posko pengaduan bersama dinas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti jika ada perusahaan yang tidak membayar THR.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Serikat pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel) berharap perusahaan swasta yang ada bisa membayarian Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran kepada karyawannya tepat waktu.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Sumsel Abdullah Anang disela- sela menggelar tasyakuran Hari Ulang Tahun ke-53 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) 2026, di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu malam (4/3/2026).
Menurut Anang, pemerintah sendiri sudah membuat regulasi atau aturan terkait THR, dan maksimal paling lama seminggu sebelum lebaran THR itu sudah diberikan perusahaan ke pegawainya.
"Jadi H-7 sudah harus memberikan THR kepada pekerjanya, dan tidak boleh ditunda- tunda ataupun dicicil, dimana jika tidak dilakukan jelas ada sanksi yang akan diberikan," kata Anang.
Dijelaskannya, jika sesuai arahan menteri yang ada, dikatakan bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya.
"Jadi ada sanksi, dan untuk besaran THR yang diterima minimal 1 bulan jika sudah bekerja lebih 1 tahun, dan yang belum satu tahun akan dihitung secara proporsional," paparnya.
Dilanjutkan Anang, untuk posko pengaduan THR pihaknya akan membukanya dan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di setiap daerah, sehingga hak- hak karyawan khususnya karyawan swasta tetap dipenuhi.
"Kita akan membuka posko pengaduan termasuk di Disnaker kabupaten kota. Jadi momentumnya 20 Februari merupakan HUT KSPSI dan Harpekindo serta juga akan mendekati lebaran," tuturnya.
Diungkapkan Anang, pada tahun 2025 silam dirinya tidak bisa memastikan jumlah perusahaan yang ada tidak memberikan THR kepada karyawan, namun diakuinya masih ada.
Akan tetapi tahun ini berharap semua perusahaan bisa memberikan hak karyawannya.
"Tahun lalu tetap diselesaikan dan untuk tahun ini bagi yang tidak memberikan THR mungkin tidak ada lagi. Untuk sanksi tadi, jika sudah menjadi keputusan harus ditepai pengusaha, dimana Disnaker setempat yang melakukan pengawasan untuk menindaklanjuti perusahaan tidak memberikan THR, karena sudah pengawasan dari Disanaker," tegasnya.
Baca juga: Jadwal Pencarian THR Bagi PNS dan PPPK di Pemkot Lubuklinggau, Anggaran Sudah Siap
Baca juga: Jadwal Pencarian THR Bagi PNS dan PPPK di Pemprov Sumsel, Bakal Dapat Sebulan Gaji
Sementara dalam HUT KSPS ke-53 yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) 2026 tersebut, dilaksanakan dengan buka bersama yang dihadiri jajaran pengurus, perwakilan serikat pekerja, serta tamu undangan dari berbagai sektor industri di Sumsel.
Abdullah Anang, dalam sambutannya menegaskan bahwa usia ke-53 bukan sekadar angka, melainkan simbol kematangan dan tanggung jawab besar organisasi dalam mengawal hak-hak pekerja.
“Di usia yang sudah cukup tinggi ini, tentu kami dituntut untuk semakin eksis, semakin kuat, dan semakin solid dalam melindungi, membela, mengadvokasi, serta memperjuangkan hak-hak pekerja,” capnya.
| Diduga Sakit, Ojol di Palembang Ditemukan Meninggal Dunia di Pos Ojek, Sempat Duduk Bersama Teman |
|
|---|
| Kampung Wisata Al- Munawar Palembang Bakal Kembali Diaktifkan Lewat Festival |
|
|---|
| Dua Pengedar Narkoba di Palembang Ditangkap di Sukarami dan Seberang Ulu I |
|
|---|
| Pemprov Sumsel Masih Tunggu Regulasi Pusat Terkait Kebijakan WFH Untuk Penghematan BBM |
|
|---|
| Bulog Sumsel Babel Pastikan Harga Beras Premium Masih Stabil Usai Lebaran, Himbau Tak Panic Buying |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/DPD-KSPSI-Sumsel-Berharap-Perusahaan-Tak-Tunda-THR-Bagi-Karyawannya-Tak-Boleh-Mencicil.jpg)