Berita Palembang

Jadwal Pencarian THR Bagi PNS dan PPPK di Pemprov Sumsel, Bakal Dapat Sebulan Gaji

THR tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Linda Trisnawati
THR - Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra saat membuka kegiatan Operasi Pasar Murah (OPM) di Komplek Ilir Barat Permai, Palembang, Kamis (5/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan ASN akan menerima THR menjelang Idul Fitri yang mencakup PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
  • Sekda Sumsel Edward Candra menyebut THR telah dianggarkan dan ditargetkan cair sebelum cuti bersama Idul Fitri.
  • Besaran THR untuk ASN setara satu bulan gaji, sementara kebijakan untuk PPPK paruh waktu diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

THR tersebut akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK paruh waktu.

Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra mengatakan, pemberian THR bagi ASN telah memiliki dasar aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kalau bicara ASN itu ada PNS dan PPPK. THR sudah dianggarkan dan akan kita proses. Diharapkan sebelum cuti Idul Fitri sudah bisa dicairkan,” kata Edward Candra saat membuka kegiatan Operasi Pasar Murah (OPM) di Komplek Ilir Barat Permai, Palembang, Kamis (5/3/2026). 

Baca juga: Penjelasan Ratu Dewa Soal Jadwal dan Jumlah THR Bagi PPPK Dibawah Pemkot Palembang

Baca juga: Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Belum 1 Tahun, Cair Sebelum H-7 Lebaran 2026

Ia menjelaskan, besaran THR yang akan diterima ASN di lingkungan Pemprov Sumsel setara dengan satu bulan gaji.

“Besarannya satu bulan gaji,” katanya.

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, kebijakan pemberian THR diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah.

Pemprov Sumsel  telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR tersebut melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

Edward menambahkan, mekanisme dan komponen pembayaran dapat berbeda karena sumber pembiayaan dan kebijakan penganggaran yang tidak sama, terutama bagi PPPK yang mengikuti kebijakan masing-masing daerah.

Meski demikian, Pemprov Sumsel menargetkan proses pencairan THR dapat selesai sebelum masa cuti bersama Idul Fitri, sehingga ASN dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan hari raya.
 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved