Demo di Palembang
Rusak Pos Polisi Hingga Gedung DPRD Sumsel, 8 Remaja Divonis 7-9 Bulan Penjara
Terdakwa mengikuti sidang vonis via zoom dan diwakilkan advokatnya yang hadir secara langsung.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:
- Delapan remaja di Palembang divonis 7 hingga 9 bulan penjara atas kasus perusakan sejumlah pos keamanan pada 30 Agustus 2025.
- Majelis Hakim PN Palembang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
- Dua terdakwa mendapat hukuman lebih ringan karena masih pelajar dan bersikap kooperatif, sementara putusan diterima terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Delapan orang remaja di Palembang divonis tujuh hingga sembilan bulan penjara atas kasus perusakan pos sekuriti DPRD Sumsel, pos jaga Ditlantas Polda Sumsel dan beberapa pos polisi pada 30 Agustus 2025 yang lalu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Palembang, Jumat (6/2/2026).
Terdakwa mengikuti sidang vonis via zoom dan diwakilkan advokatnya yang hadir secara langsung.
Menurut majelis hakim para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Sebagaimana dakwaan penuntut umum, pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan bulan kepada terdakwa Alfan Saputra, M Nur, Fatahillah, M Fadli, Syarifudin, dan Jumadi. Sedangkan dua lainnya, yakni El Habib dan Fadli Jangkaru masing-masing divonis tujuh bulan penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim hal yang meringankan terdakwa El Habib dan Fadli Jangkaru yakni kedua terdakwa masih berstatus pelajar, kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatan, dan tidak berbelit-belit.
Usai mendengarkan pembacaan vonis, terdakwa yang diwakilkan advokatnya memilih terima sedangkan JPU pikir-pikir.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polda Sumsel Tetapkan 9 Tersangka Pembakaran Pos Polisi, 54 Pemuda Lain Dipulangkan
Baca juga: 9 Pemuda Jadi Tersangka Bakar Mobil dan Pos Polisi di Palembang, 54 Orang Lainnya Dipulangkan
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 30 Agustus 2025 malam. Dalam dakwaan JPU, saat itu terdakwa M Fadli Pebrianto bertemu dengan Muhammad Syaripudin alias Arip di sebuah bengkel motor di kawasan Tangga Takat, Plaju.
Dari sana, mereka bergabung dengan rombongan yang menonton balapan liar hingga dibubarkan polisi sekitar tengah malam.
Setelah aparat pergi, rombongan kembali berkumpul. Sekitar pukul 01:00 WIB, puluhan sepeda motor berkonvoi sambil meneriakkan yel-yel. Aksi tersebut kian memanas setelah para terdakwa terprovokasi unggahan media sosial bernada ajakan perusakan.
Sekitar pukul 02:30 WIB, rombongan tiba di Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan. Teriakan agar pos polisi dibakar terdengar, tak lama setelah itu, pos polisi dari kontainer besi menjadi sasaran lemparan batu, pukulan kayu dan besi, bahkan dinaiki hingga rusak parah.
Salah satu terdakwa juga menyiramkan bensin ke arah api, membuat kobaran semakin membesar.
| Berangkat ke Rumah Affan, ADO Sumsel Sudah Kumpulkan Donasi Rp 36 Juta |
|
|---|
| Penuhi Janji di Bawah Al-Quran, Ketua DPRD Sumsel Bawa Mahasiswa Sampaikan Aspirasi ke Senayan |
|
|---|
| Sejumlah Pos Polisi di Palembang Banyak Dirusak, Polda Sumsel Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan |
|
|---|
| 9 Tersangka Bakar Pos Polisi di Palembang Balap Liar Sebelum Beraksi, 2 Lainnya Positif Narkoba |
|
|---|
| Besok, Siswa di Palembang Mulai Sekolah Seperti Biasa, Pasca Ada Demo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rusak-Pos-Polisi-Hingga-Gedung-DPRD-Sumsel-8-Remaja-Divonis-7-9-Bulan-Penjara.jpg)