Demo di Palembang
Rusak Pos Polisi Hingga Gedung DPRD Sumsel, 8 Remaja Divonis 7-9 Bulan Penjara
Terdakwa mengikuti sidang vonis via zoom dan diwakilkan advokatnya yang hadir secara langsung.
Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan putusan vonis untuk kedelapan remaja yang melakukan pengerusakan pos polisi dan kantor DPRD Sumsel, Jumat (6/2/2026). Masing-masing terdakwa divonis 9 bulan dan 7 bulan penjara.
Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Sumsel. Gerbang digoyang hingga roboh, lampu dan fasilitas di bagian depan gedung dirusak, dan batu kembali beterbangan saat mereka melempari batu ke arah gedung.
Akibat perbuatan tersebut, pos polisi di Jalan Kapten A Rivai, Palembang, mengalami rusak berat. Teras roboh, sementara kaca jendela dan pintu pecah.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita Terkait: #Demo di Palembang
| Berangkat ke Rumah Affan, ADO Sumsel Sudah Kumpulkan Donasi Rp 36 Juta |
|
|---|
| Penuhi Janji di Bawah Al-Quran, Ketua DPRD Sumsel Bawa Mahasiswa Sampaikan Aspirasi ke Senayan |
|
|---|
| Sejumlah Pos Polisi di Palembang Banyak Dirusak, Polda Sumsel Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan |
|
|---|
| 9 Tersangka Bakar Pos Polisi di Palembang Balap Liar Sebelum Beraksi, 2 Lainnya Positif Narkoba |
|
|---|
| Besok, Siswa di Palembang Mulai Sekolah Seperti Biasa, Pasca Ada Demo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rusak-Pos-Polisi-Hingga-Gedung-DPRD-Sumsel-8-Remaja-Divonis-7-9-Bulan-Penjara.jpg)