Demo di Palembang

Rusak Pos Polisi Hingga Gedung DPRD Sumsel, 8 Remaja Divonis 7-9 Bulan Penjara

Terdakwa mengikuti sidang vonis via zoom dan diwakilkan advokatnya yang hadir secara langsung.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang membacakan putusan vonis untuk kedelapan remaja yang melakukan pengerusakan pos polisi dan kantor DPRD Sumsel, Jumat (6/2/2026). Masing-masing terdakwa divonis 9 bulan dan 7 bulan penjara. 

Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Sumsel. Gerbang digoyang hingga roboh, lampu dan fasilitas di bagian depan gedung dirusak, dan batu kembali beterbangan saat mereka melempari batu ke arah gedung.

Akibat perbuatan tersebut, pos polisi di Jalan Kapten A Rivai, Palembang, mengalami rusak berat. Teras roboh, sementara kaca jendela dan pintu pecah.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved