Cara dan Syarat Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Super App Polri, Lebih Mudah dan Cepat

Tak perlu repot ke kantor polisi dengan membawa banyak berkas, kini bisa dilakukan dimana saja secara online.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Sri Hidayatun
Tribunsumsel.com/andyka wijaya
Gedung Satpras pembuatan SKCK di Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG-  Saat ini, bila anda ingin mengurus Surat  Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) makin gampang.

Tak perlu repot ke kantor polisi dengan membawa banyak berkas, kini bisa dilakukan dimana saja secara online.

Pemohon SKCK bisa lakukan pembuatan SKCK secara online dengan mendownload di Play store aplikasi "Super App Polri ".

Pemohon SKCK langsung bisa mengisi data untuk melakukan pembuatan SKCK. 

Berikut cara membuat SKCK secara online :

  • Downloand aplikasi Super App Polri Polisi di Playstore
  • Registrasi atau login dengan membuat akun baru menggunakan NIK, email, nomor telepon
  • Lalu verifikasi akun (termasuk verifikasi wajah/sidik jari)
  • Lalu pemohon  masuk ke Pilih Menu SKCK, Pada halaman utama, pilih menu SKCK
  • Setelah itu, pemohon isi data, lengkapi data diri (nama, tanggal lahir, alamat, pekerjaan, tujuan SKCK) dan unggah dokumen pendukung (KTP, KK, Akta Lahir, Pas Foto 4x6 latar merah)
  • Lalu, pilih lokasi, tentukan Polres/Polsek terdekat untuk pengambilan SKCK
  • Lakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) secara online sesuai petunjuk, sebesar Rp 30 ribu.
  • Dan bisa melakukan pembayaran melalui aplikasi Dana, transfer ke BRI Litbank. 

"Jadi benar pemohon SKCK sudah bisa melakukan pembuatan SKCK, dan perpanjangan melalui online, pemohon bisa langsung mendownload aplikasi Polri Super melalui play store. Setelah mendownload pemohon bisa login dan melengkapi data dan mengupload berkas, seperti KTP, KK, dan akta lahir," Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Intelkam AKBP Muda Parlaungan Nasution, Kamis (22/1/2026), pagi. 

Baca juga: Libur Isra Miraj, Pelayanan SIM dan SKCK Polrestabes Palembang Ditutup Sementara Satu Hari

Lanjut Nasution, setelah data diisi dan berkas diupload ke aplikasi tersebut, pemohon melakukan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) secara online sesuai petunjuk, sebesar Rp 30 ribu.

Ditambahkan Nasution, setelah setelah ambil SKCK, datang ke Polres/Polsek yang dipilih dengan membawa bukti registrasi online untuk pencetakan SKCK fisik (atau bisa diunduh jika tersedia). 

"Misalnya jika online diajukan di Polrestabes Palembang, langsung datang ke Polrestabes Palembang, membawa bukti registrasi on-line siap cek dan pembayaran," tutupnya. 

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved