Sidang Korupsi PUPR OKU
Jaksa KPK Ingatkan Saksi Tak 'Amnesia' di Sidang Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU
JPU KPK M Takdir Suhan mengingatkan seluruh saksi agar tak 'amnesia' saat memberi kesaksian di persidangan kasus korupsi pokir DPRD OKU.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Jaksa Penuntut Umum KPK, M Takdir Suhan mengatakan hal tersebut bukan menjadi masalah meski majelis hakim menunda persidangan hingga besok, sebab sesuai jadwal yang ditentukan persidangan harusnya berlangsung hari ini.
"Kami sebetulnya sudah siap menghadapi persidangan, tetapi perwakilan majelis hakim tadi menyampaikan sidang ditunda besok. Kami tinggal menyesuaikan saja," katanya.
Ia menegaskan bahwa dakwaan yang akan dibacakan nantinya dipastikan berbeda dengan dakwaan dari sisi penerima ketika Nopriansyah dan kawan-kawan berstatus sebagai terdakwa.
Perbedaan tersebut, menurutnya, terletak pada poin-poin dakwaan serta keterkaitannya dengan dakwaan terhadap Robi dan Parwanto, yang baru akan diketahui dalam persidangan berikutnya.
"Pastinya beda dengan dakwaan sisi penerima khususnya yang pada saat Nopri dkk sebagai terdakwa. Jadi apa isinya, poin apa yang beda, apa kaitannya dengan isi dakwaan untuk pak Robi Vitergo dan Parwanto, kita lihat besok," tegasnya.
Penasihat hukum tersangka Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin mengatakan, pihaknya sudah siap dalam hal pembelaan untuk menguji secara fakta di persidangan. Terkait sejauh mana kliennya berperan dalam dugaan korupsi tersebut.
"Kami sangat siap dalam hal pembelaan menguji secara fakta. Sidang ini kan pengembangan dari OTT. Fakta yang kami temukan di Pasal 12 dan Pasal 11 mengandung unsur mengatur dan bersepakat. Dari unsur ini, kita akan mencari apakah klien kami yang mengatur atau yang bersepakat. Atau hanya karena adanya jabatan dan partai politik jadi dia ikut disitu ," kata Sapriadi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi di Sidang Korupsi Fee Pokir, Tak Tahu Detail Perubahan APBD |
|
|---|
| 2 Kontraktor Terdakwa Kasus Suap Pokir DPRD OKU Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Bersaksi di Sidang, Umi Hartati Akui Anggota DPRD OKU Dijanjikan Fee 17-20 Persen dari Anggaran Rp1M |
|
|---|
| Mantan Kadis PUPR OKU Divonis 5 Tahun, Gagal Jadi Justice Collaborator di Kasus Korupsi Fee Pokir |
|
|---|
| Gagal Jadi Justice Collaborator, Eks Kadis PUPR OKU Divonis 5 Tahun Penjara di Korupsi Fee Pokir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Jaksa-KPK-Ingatkan-Saksi-Tak-Amnesia-di-Sidang-Dugaan-Korupsi-Pokir-DPRD-OKU.jpg)