Sidang Korupsi PUPR OKU

Jaksa KPK Ingatkan Saksi Tak 'Amnesia' di Sidang Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU

JPU KPK M Takdir Suhan mengingatkan seluruh saksi agar tak 'amnesia' saat memberi kesaksian di persidangan kasus korupsi pokir DPRD OKU.

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
JAKSA KPK -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan memberikan keterangan pasca penundaan sidang perdana kasus dugaan korupsi dana pokir DPRD Kabupaten OKU, Rabu (14/1/2026). Jaksa berharap saksi yang sebelumnya 'amnesia' sembuh agar bisa memberikan keterangan yang jelas di persidangan. 

Jaksa Penuntut Umum KPK, M Takdir Suhan mengatakan hal tersebut bukan menjadi masalah meski majelis hakim menunda persidangan hingga besok, sebab sesuai jadwal yang ditentukan persidangan harusnya berlangsung hari ini.

"Kami sebetulnya sudah siap menghadapi persidangan, tetapi perwakilan majelis hakim tadi menyampaikan sidang ditunda besok. Kami tinggal menyesuaikan saja," katanya.

Ia menegaskan bahwa dakwaan yang akan dibacakan nantinya dipastikan berbeda dengan dakwaan dari sisi penerima ketika Nopriansyah dan kawan-kawan berstatus sebagai terdakwa.

Perbedaan tersebut, menurutnya, terletak pada poin-poin dakwaan serta keterkaitannya dengan dakwaan terhadap Robi dan Parwanto, yang baru akan diketahui dalam persidangan berikutnya.

"Pastinya beda dengan dakwaan sisi penerima khususnya yang pada saat Nopri dkk sebagai terdakwa. Jadi apa isinya, poin apa yang beda, apa kaitannya dengan isi dakwaan untuk pak Robi Vitergo dan Parwanto, kita lihat besok," tegasnya.

Penasihat hukum tersangka Robi Vitergo, Sapriadi Syamsuddin mengatakan, pihaknya sudah siap dalam hal pembelaan untuk menguji secara fakta di persidangan. Terkait sejauh mana kliennya berperan dalam dugaan korupsi tersebut.

"Kami sangat siap dalam hal pembelaan menguji secara fakta. Sidang ini kan pengembangan dari OTT. Fakta yang kami temukan di Pasal 12 dan Pasal 11 mengandung unsur mengatur dan bersepakat. Dari unsur ini, kita akan mencari apakah klien kami yang mengatur atau yang bersepakat. Atau hanya karena adanya jabatan dan partai politik jadi dia ikut disitu ," kata Sapriadi.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved