Harga Emas Antam Hari Ini

Update Harga Emas Antam Hari Ini di Palembang Minggu 19 April 2026, Naik Tipis, Cek Rinciannya

Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Minggu (19/4/2026) terpantau naik lagi sebesar Rp16.040 

Tribun Jateng / Ruth Novita Lusiani
HARGA EMAS ANTAM -- Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Minggu (19/4/2026) terpantau naik lagi sebesar Rp16.040 menjadi Rp2.891.210 setelah pajak PPh 0.25 persen. 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas batangan produksi PT Antam di Kota Palembang kembali mengalami tren kenaikan pada Minggu (19/4/2026). 
  • Berdasarkan data terbaru pukul 10.00 WIB, harga dasar naik sebesar Rp16.040 dibandingkan hari sebelumnya.
  • Harga emas antam kini Rp2.884.000 per gram (naik dari Rp2.868.000).

TRIBUNSUMSEL.COM -- Update harga emas antam di Kota Palembang hari ini, Minggu (19/4/2026) terpantau naik lagi sebesar Rp16.040.

Sebelumnya pada Sabtu (19/4/2026) kemarin, harga emas antam dibanderol harga Rp2.868.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2.875.170.

Kini, mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 10.00  WIB, harga emas antam hari ini naik lagi menjadi Rp2.884.000 per gram dan setelah pajak PPh 0.25 persen jadi Rp2.891.210.

Sementara, harga buyback emas antam juga naik Rp22 ribu menjadi berada di angka Rp 2,681.000.

Baca juga: Melonjak Naik, Update Harga Emas Perhiasan di Palembang Hari Ini Sabtu 18 April 2026, Cek Rinciannya

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut Rincian Harganya:

  • 0.5 gram: Rp1.492.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.495.730
  • 1 gram: Rp2.884.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.891.210
  • 2 gram: Rp5.718.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp5.732.295
  • 3 gram: Rp8.559.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp8.580.398
  • 5 gram: Rp14.235.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp14.270.588
  • 10 gram: Rp28.390.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp28.460.975
  • 25 gram: Rp70.810.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp70.987.025
  • 50 gram: Rp141.455.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp141.808.638
  • 100 gram: Rp282.760.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp283.466.900
  • 250 gram: Rp706.690.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp708.356.475
  • 500 gram: Rp1.412.900.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp1.416.432.250
  • 1000 gram: Rp2.824.600.000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen: Rp2.831.661.500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved