Sidang Korupsi PUPR OKU

2 Kontraktor Terdakwa Kasus Suap Pokir DPRD OKU Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dua kontraktor yang menjadi terdakwa dugaan korupsi suap fee proyek Pokir DPRD OKU masing-masing dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG TUNTUTAN -- Ahmat Thoha alias Anang dan Mendra SB terdakwa kasus korupsi fee pokir DPRD OKU saat mendengar JPU KPK membacakan tuntutan, Senin (2/3/2026). Keduanya dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. 

Ringkasan Berita:
  • JPU KPK menuntut dua kontraktor terdakwa dugaan korupsi suap fee proyek Pokir DPRD OKU masing-masing 2,5 tahun penjara
  • Khusus untuk terdakwa Ahmad Thoha alias Anang, dikenakan pidana tambahan berupa harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar
  • Fakta persidangan, dari total anggaran proyek yang disepakati sebesar Rp35 miliar, terdakwa Mendra SB mendapatkan proyek sebesar Rp19 miliar, sedangkan terdakwa Ahmad Thoha sebesar Rp16 miliar

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dua kontraktor yang menjadi terdakwa dugaan korupsi suap fee proyek Pokir DPRD OKU masing-masing dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai perbuatan terdakwa Ahmad Thoha (Anang) dan Mendra SB terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c KUHP terkait tindak pidana korupsi.

Tuntutan dibacakan tim JPU KPK dalam sidang perkara yang digelar di PN Palembang pada Senin (2/3/2026). 

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mendra SB dengan pidana penjara selama 2 tahun, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Thoha (Anang) dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari kurungan," ujar JPU saat membaca tuntutan.

Baca juga: Jaksa KPK Ingatkan Saksi Tak Amnesia di Sidang Dugaan Korupsi Pokir DPRD OKU

Khusus untuk terdakwa Ahmad Thoha alias Anang, dikenakan pidana tambahan berupa harus mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Dengan catatan, apabila dalam waktu satu bulan terdakwa tidak membayar kerugian negara, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun.

Setelah pembacaan amar tuntutan, majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa dan tim advokatnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya yang digelar pekan depan.

Dijumpai setelah sidang, Rakhmad Irwan, salah satu tim JPU KPK, mengungkapkan alasan terdakwa Ahmad Thoha dikenakan uang pengganti dan hukumannya lebih berat.

Rakhmad menyebut kalau terdakwa Ahmad Thoha ini sempat menikmati uang dari pencairan proyek. Dari uang yang dinikmati Rp1,4 miliar, Ahmad Thoha baru mengembalikan Rp100 juta.

"Terdakwa ini menikmati pencairan uang muka proyek dari proses yang dilakukan oleh Fauzi alias Pablo sebesar Rp5 miliar lebih. Dia sempat menyatakan akan mengembalikan uang tersebut, namun sampai bergulirnya perkara ini hingga proses tuntutan, terdakwa Ahmad Thoha baru mengembalikan uang Rp100 juta. Tujuannya kita menyelamatkan aset negara," tegas Rakhmad.

Dari total anggaran proyek yang disepakati sebesar Rp35 miliar, untuk pembagiannya adalah terdakwa Mendra SB mendapatkan proyek sebesar Rp19 miliar, sedangkan terdakwa Ahmad Thoha sebesar Rp16 miliar.

Setelah proses tuntutan terdakwa kontraktor selesai, pihaknya akan lanjut ke proses pendalaman untuk anggota DPRD yang terlibat.

"Tinggal anggota-anggota dewan yang terlibat. Akan ada pendalaman untuk nama-nama yang disebut, kita lihat nanti," katanya.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved