Sidang Korupsi PUPR OKU

Mantan Anggota DPRD OKU Dituntut 5,5 Tahun, Perkara Suap Fee Pokir Jilid III

Selain pidana penjara keduanya juga dituntut hukuman denda Rp250 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara 90 hari.

Tayang:
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Rachmad Kurniawan
SIDANG TUNTUTAN -- Parwanto dan Robi Vitergo saat duduk di hadapan majelis hakim menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU di PN Palembang, Selasa (28/4/2026). Jaksa KPK menuntut keduanya 5 tahun dan 6 bulan penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa KPK menuntut Parwanto dan Robi Vitergo masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta terkait kasus korupsi fee pokir DPRD OKU.
  • Keduanya dinilai terbukti menerima suap terkait pengesahan APBD 2025 yang bertentangan dengan kewajiban sebagai anggota DPRD.
  • Hal memberatkan merusak kepercayaan publik, sedangkan yang meringankan karena punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa KPK menuntut kedua terdakwa kasus dugaan korupsi pokir DPRD Kabupaten OKU yakni Parwanto dan Robi Vitergo dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp250 juta.

Jaksa menilai keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Palembang menyatakan, terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar Jaksa KPK di PN Palembang, Selasa (28/4/2026).

Selain pidana penjara keduanya juga dituntut hukuman denda Rp250 juta dengan catatan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 90 hari.

Dalam pertimbangannya jaksa KPK menilai hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yakni tidak mendukung pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Serta menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di tingkat Kabupaten.

"Sedangkan hal yang meringankan karena keduanya memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum," kata jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa KPK masing-masing penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya pekan depan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, disebutkan kalau keduanya bersama dengan Umi Hartati DKK, menerima suap fee pokir DPRD OKU yang berasal dari Mendra SB, Ahmat Thoha, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Terdakwa mengetahui bahwa uang yang diterimanya merupakan fee tas kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (POKIR) Anggota DPRD Kabupaten OKU periode tahun 2024-2029.

Karena telah membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran (T.A.) 2025 yang diajukan oleh Bupati Kabupaten OKU yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca juga: Kasus Korupsi Fee Pokir, 2 Eks Anggota DPRD OKU Dituntut 5,5 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta

Baca juga: Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi di Sidang Korupsi Fee Pokir, Tak Tahu Detail Perubahan APBD

Mendra SB dan Ahmat Thoha Divonis 1,4 Tahun dan 1 Tahun 10 Bulan

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Mendra SB selama 1 tahun 4 bulan dan Ahmat Toha penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Keduanya adalah terdakwa kasus korupsi fee pokir DPRD OKU.

Dalam kasus tersebut kedua terdakwa berperan sebagai kontraktor yang memberikan suap kepada anggota DPRD OKU serta menikmati sebagian hasilnya.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara, sebagaimana dakwaan JPU, pasal 5 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tipikor.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mendra SB selama 1 tahun 4 bulan denda Rp100 juta subsider penjara 60 hari. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmat Thoha alias Anang oleh karena itu selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari," ujar Ketua Majelis Hakim, Fauzi Isra, Kamis (12/3/2026).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved