Dugaan Pungli Oknum Dishub di Palembang

3 Petugas BPTD Diperiksa di Ruang Terkunci Buntut Dugaan Pungli ke Relawan Bawa Bantuan ke Aceh

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan mengamankan tiga petugas yang terlibat pasca viral oknum

|
Instagram/fesbukbanten
DUGAAN PUNGLI -- Tangkap layar video di akun instagram fesbukbanten yang diposting, Rabu (7/1/2026). Memperlihatkan seorang relawan (kiri) bersama oknum petugas BPTD viral diduga lakukan pungli ke relawan pengangkut bantuan kemanusiaan dan relawan dari Banten menuju Aceh. 

Ringkasan Berita:
  • Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan telah mengambil langkah tegas dengan mengamankan tiga orang petugasnya pada Kamis (8/1/2026).
  • Langkah ini merupakan tindak lanjut dari video viral mengenai dugaan pungutan liar (pungli) terhadap rombongan relawan asal Banten yang sedang membawa bantuan menuju Aceh Tamiang.
  • Tiga petugas BPTD saat ini ditempatkan di ruang khusus dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif mulai pukul 14.00 WIB hari ini.

TRIBUNSUMSEL.COM -- Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Selatan mengamankan tiga petugas terkait viralnya dugaan pungli kepada kendaraan relawan pengangkut bantuan dari Banten menuju Aceh saat melintas di Terminal Karya Jaya, Kertapati, Palembang

Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Sumatera Selatan, John Lee, mengatakan ketiga petugas tersebut saat ini diamankan di ruang terkunci dan akan dimintai keterangan pada pukul 14.00 WIB.

Kata John Lee, pihaknya masih mengumpulkan bukti di lapangan terkait dugaan pungli tersebut.

"Dari video yang beredar sejauh ini belum ada bukti konkret yang secara jelas memperlihatkan petugas menerima uang dari relawan,” kata John Lee menjawab pertanyaan Tribunsumsel.com, Kamis (8/1/2026).

PUNGLI -- Tangkap layar video di akun instagram fesbukbanten yang diposting, Rabu (7/1/2026). Memperlihatkan seorang relawan (kiri) yang viral disebut menjadi korban pungli bersama oknum dishub di Palembang. Kadishub Palembang kini buka suara, Kamis (8/1/2026).
PUNGLI -- Tangkap layar video di akun instagram fesbukbanten yang diposting, Rabu (7/1/2026). Memperlihatkan seorang relawan (kiri) yang viral disebut menjadi korban pungli bersama oknum dishub di Palembang. Kadishub Palembang kini buka suara, Kamis (8/1/2026). (Instagram/fesbukbanten)

Ia menjelaskan, sosok berbaju oranye yang terlihat menerima uang Rp50.000 dalam video tersebut bukanlah petugas BPTD Sumsel melainkan sopir kendaraan angkutan tersebut.

Meski demikian, BPTD tetap akan melakukan klarifikasi langsung kepada petugas yang berada di lokasi kejadian.

“Jika nantinya terbukti bersalah, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis (8/1/2026).

John Lee menambahkan, sesuai aturan yang berlaku kendaraan yang mengangkut bantuan kemanusiaan maupun bantuan kebencanaan seharusnya dilengkapi dengan spanduk atau atribut pemberitahuan agar petugas di lapangan dapat mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan angkutan bantuan.

Ia menjelaskan, saat diamankan, kendaraan minibus ELF tersebut tidak memiliki atribut atau tanda khusus yang menunjukkan bahwa kendaraan itu membawa bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di Aceh.

Meski demikian, John Lee tetap menyayangkan adanya indikasi aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oleh petugas di lapangan.

Menurutnya, apabila kendaraan angkutan kemanusiaan telah dilengkapi dengan kelengkapan administrasi yang sah, seperti surat kendaraan dan bukti lulus uji KIR, maka seharusnya kendaraan tersebut diizinkan melintas dan tidak boleh dihalangi.

Namun, dalam keterangan pada sementara disebutkan bahwa kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan bukti uji KIR atau uji KIR kendaraan bermasalah.

Ia menegaskan bahwa meskipun kendaraan membawa bantuan kemanusiaan, tetap wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk melengkapi surat-surat kendaraan dan bukti lulus uji KIR.

Meski demikian, BPTD tetap akan melakukan klarifikasi langsung kepada petugas yang berada di lokasi kejadian.

“Jika nantinya terbukti bersalah, tentu akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Kamis (8/1/2026).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved