Berita Palembang
Oknum Bhayangkari di Sumsel Resmi Ditetapkan Tersangka, Kasus Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar
Oknum Bhayangkari di Sumsel berinisial F resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan modus seleksi masuk Polri dan pembatalan PTDH.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Oknum Bhayangkari di Sumsel berinisial F resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel.
- F terjerat kasus dugaan penipuan modus seleksi masuk Polri dan pembatalan PTDH.
- Korban mengaku mengalami kerugian Rp1,4 miliar akibat perbuatan F.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Oknum Bhayangkari di Sumsel berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan masuk calon anggota Polri dan mengaku bisa membatalkan Pemberhentian Tidak DenganG Hormat (PTDH).
Kasus yang melibatkan F ini diproses Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel dengan nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kabar tersebut disampaikan Sapriadi Syamsuddin selaku kuasa hukum korban LY dan AP dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ganta Keadilan Sriwijaya.
Sapriadi mengatakan ia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait laporan dugaan penipuan tersebut.
"Sejak tanggal 12 Juni 2026 kami telah menerima pemberitahuan dari penyidik, bahwa oknum Bhayangkari F sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan," ujar Sapriadi kepada TribunSumsel.com, Selasa (16/6/2026).
Pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penyidik.
Ia berharap F yang kini berstatus sebagai tersangka dapat kooperatif ketika dipanggil penyidik.
"Rencana penyidik membuat administrasi penetapan tersangka, melakukan pemanggilan, dan pemeriksaan tersangka. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam status tersangka pada hari Kamis, 18 Juni 2026 mendatang," ujarnya.
Menurutnya, perkara tersebut sebenarnya dapat diselesaikan apabila dana yang dipersoalkan dikembalikan kepada korban. Namun, respons dari pihak F justru tidak kooperatif.
"Perkara ini sebenarnya sederhana. Kembalikan uangnya, maka selesai. Nilai kerugian yang dialami klien kami mencapai sekitar Rp1,4 milar. Namun, ketika kami layangkan somasi sebelum membuat laporan, terlapor atau tersangka ini malah mengambil langkah praperadilan," ungkapnya.
Sapriadi menegaskan laporan yang dibuat ini semata-mata bukan ingin menjatuhkan yang bersangkutan, melainkan demi keadilan bagi korban atas suatu dugaan tindak pidana yang dilakukan F.
"Kalau memang tidak merasa melakukan penipuan, silakan buktikan sendiri, ada regulasinya. Sampaikan ke penyidik. Kami tidak mengenal F dan tidak ada kepentingan menjatuhkan. Yang kami lakukan adalah melaporkan suatu dugaan tindak pidana yang terjadi," tegasnya.
Ia berharap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel segera mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk mempertimbangkan penahanan apabila syarat hukum telah terpenuhi.
"Harapan kami setelah adanya penetapan tersangka, yang bersangkutan ditahan," tutupnya.
Terkait informasi tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min, mengatakan akan memastikan informasi dengan satuan kerja terkait yang menangani perkara.
| Sosok Herry Tarmizi, Pelaku Pembacokan Lansia di Palembang Ditangkap, Pernah Dirawat di RS Jiwa |
|
|---|
| Sosok Suharno Taryak, Pria Lansia di Palembang Tewas Dibacok Gegara Pelaku Tak Terima Ditegur |
|
|---|
| ART di Palembang Diduga Aniaya Anak Majikan, Ada Memar hingga Bekas Gigitan |
|
|---|
| Diajukan Jadi Calon Pahlawan Nasional,Jenderal Bambang Utoyo Dinilai Sejarawan Sebagai Pemersatu TNI |
|
|---|
| Pelarian Berakhir di RS, Pembacok Lansia hingga Tewas di Palembang Diringkus Polsek SU II |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Oknum-Bhayangkari-di-Sumsel-Resmi-Ditetapkan-sebagai-Tersangka.jpg)