Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel
Angkutan Batu Bara Dilarang Melintas di Jalan Umum Sumsel, APBI Minta Diterapkan Bertahap
penghentian angkutan batu bara dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- APBI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara diterapkan secara bertahap
- APBI sebut penghentian angkutan batu bara dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Dikhawatirkan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa berpotensi terganggu pada tahun depan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia/Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) Priyadi mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan agar kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum bagi angkutan batu bara diterapkan secara bertahap.
APBI menilai, apabila kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh tanpa masa transisi yang memadai, dikhawatirkan pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Jawa berpotensi terganggu pada tahun depan.
Selain itu, penghentian angkutan batu bara dikhawatirkan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Priyadi menyampaikan bahwa penerapan kebijakan secara bertahap perlu mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain progres nyata pembangunan jalan khusus, kesiapan infrastruktur di masing-masing wilayah, pengaturan masa transisi dari jalan umum ke jalan khusus yang terukur, serta dialog berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kementerian terkait, dan pelaku usaha.
Hal tersebut disampaikan APBI dalam surat kepada Gubernur Sumatera Selatan bernomor 083/APBI-ICMA/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, perihal Masukan terhadap Kebijakan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jembatan Muara Lawai Lahat untuk Angkutan Batubara.
Surat itu juga ditembuskan kepada sejumlah kementerian terkait dan para anggota APBI-ICMA.
"Dalam surat tersebut, APBI menyatakan mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum. APBI juga memandang positif percepatan pembangunan jalan khusus serta pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai," katanya, Selasa (30/12/2025).
Baca juga: Lipsus: Truk Batu Bara Dilarang Lewat Sumsel Mulai 1 Januari, Robohkan Jembatan Hingga Sebabkan Debu
Namun, APBI menilai penerapan kebijakan secara menyeluruh perlu dilakukan secara bertahap dan evaluatif dengan sejumlah pertimbangan utama, yakni:
- Sektor pertambangan batu bara memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara dan daerah, baik melalui pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pendapatan asli daerah (PAD), maupun dana bagi hasil (DBH). Industri ini juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan penggerak ekonomi lokal.
- Ketersediaan jalan khusus pertambangan di Sumatera Selatan saat ini dinilai belum memadai untuk melayani seluruh aktivitas angkutan batu bara. Pembangunan jalan khusus secara mandiri oleh masing-masing perusahaan juga belum memungkinkan secara merata dari sisi teknis, waktu, dan investasi.
- APBI merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih memungkinkan penggunaan jalan umum apabila jalan khusus belum tersedia. Pasal 91 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum, termasuk jalan umum, selama jalan pertambangan belum tersedia dan memenuhi ketentuan keselamatan serta perizinan.
- Batu bara memiliki peran strategis dalam kepentingan nasional, khususnya ketahanan kelistrikan. Gangguan distribusi akibat pembatasan angkutan berpotensi memengaruhi pasokan batu bara ke PLTU dan berdampak pada stabilitas pasokan listrik nasional.
- Kebijakan angkutan batu bara juga berdampak langsung pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, termasuk tenaga kerja di sektor pertambangan dan sektor pendukung seperti transportasi dan jasa.
Saat ini, APBI memiliki 157 anggota yang terdiri dari 97 produsen batu bara dan 60 perusahaan pendukung.
Anggota APBI berkontribusi sekitar 67 persen terhadap total produksi batu bara nasional dan tersebar di delapan provinsi, termasuk Sumsel.
Di Sumsel sendiri terdapat 18 perusahaan anggota yang menyumbang sekitar 10 persen produksi batu bara nasional.
“Harapannya, masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menjaga tujuan kebijakan pemerintah daerah, mendukung penerimaan negara, memastikan kelancaran pasokan energi nasional, serta menjaga keberlanjutan sosial dan ekonomi daerah,” kata Priyadi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melarang angkutan batu bara melintasi jalan umum di seluruh wilayah Sumsel mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004-Instruksi/Dishub/2025 yang telah ditandatangani pada 2 Juli 2025.
Baca juga: Mulai 1 Januari 2026, Pemprov Sumsel Larang Angkutan Batu Bara Melintasi Jalan Umum, Tegaskan Sanksi
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumsel mengajak seluruh lapisan masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), untuk berperan aktif mengawasi aktivitas truk angkutan batu bara yang masih nekat melintas di jalan umum.
Kepala Dishub Sumsel, Ari Narsa, menyatakan bahwa keterlibatan publik sangat diperlukan untuk membantu pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan.
Hal ini bertujuan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan akibat kendaraan bertonase besar.
"Kami meminta bantuan masyarakat dan LSM untuk bersama-sama mengawasi. Selama ini, baik truk batu bara maupun mobilisasi alat berat masih kerap menggunakan jalan umum tanpa memperhatikan dampak kerusakan jalan dan kemacetan," ujar Ari Narsa, Selasa (23/12/2025).
Sasar Alat Berat dan Beri Sanksi Tegas
Ari menjelaskan, pengawasan ini tidak hanya menyasar truk angkutan batu bara, tetapi juga mobilisasi alat berat seperti excavator, bulldozer, dan kendaraan sejenisnya. Berdasarkan Instruksi Gubernur tersebut, seluruh angkutan tambang dan alat berat diwajibkan menggunakan jalan khusus tambang.
Ia menegaskan, Dishub Sumsel tidak akan mentoleransi perusahaan tambang yang membandel atau melanggar ketentuan.
"Pasti akan kami sanksi. Jika pelanggaran masih ditemukan, akan kami tindak sesuai dengan Undang-Undang Minerba," tegasnya.
Jembatan Roboh, Nyawa Melayang, hingga Warga Terkepung Debu
Operasional angkutan batu bara di wilayah Sumatera Selatan kian berada di titik nadir. Tidak hanya merusak infrastruktur negara dan memicu kecelakaan maut, aktivitas tambang ini kini menghadapi gelombang protes keras dari masyarakat yang merasa ruang hidupnya kian terancam.
Jembatan Muara Lawai Ambruk
Peristiwa terbaru yang mengguncang publik adalah ambruknya Jembatan Muara Lawai di Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, pada Minggu (29/6/2025) malam.
Infrastruktur vital sepanjang 50 meter ini terputus total setelah empat truk angkutan batu bara nekat melintas secara beriringan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Ari Narsa, mengungkapkan bahwa jembatan jenis Calender Hamilton (CH) yang dibangun sejak 1987 tersebut roboh karena beban berlebih.
"Jembatan ambruk melibatkan empat truk dengan muatan masing-masing 34-45 ton. Padahal, saat itu jembatan hanya bisa dilalui satu jalur karena sisi sebelahnya dalam perbaikan. Akibat kecerobohan ini, satu sopir mengalami patah kaki dan tiga lainnya luka ringan," jelas Ari Narsa, Senin (30/6/2025).
Hingga saat ini, evakuasi belum dapat dilakukan karena tumpukan batubara masih berada di atas kendaraan yang terperosok. Akibatnya, akses kendaraan besar terputus total dan hanya kendaraan kecil yang dialihkan melalui Jembatan Muara Lawai A yang juga dalam kondisi terbatas.
Gubernur Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
Merespons kejadian tersebut, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, berang dan menyebut adanya kecerobohan fatal dalam pengawasan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL). Ia menegaskan bahwa perusahaan pemilik batu bara dan angkutan harus bertanggung jawab penuh.
“Ini jalan negara dan roboh karena empat mobil yang ODOL. Ini pasti ada pelanggaran hukum. Saya meminta kepolisian tegas, dan jika terbukti salah, perusahaan harus membangun kembali jembatan itu,” tegas Deru.
Ia juga mengisyaratkan akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru untuk memperketat pembatasan angkutan berat di ruas jalan tertentu guna melindungi kepentingan masyarakat luas.
Tragedi Berdarah di Bayung Lencir
Keresahan masyarakat terhadap angkutan batu bara makin memuncak menyusul kecelakaan maut di Jalan Holing Km 48, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba, pada Minggu (23/11/2025).
Sebuah dump truck milik PT PII bernomor polisi BG 8654 NX terguling saat gagal menanjak di jalan licin dan langsung menimpa mobil Toyota Innova yang sedang berhenti di pinggir jalan. Insiden tragis ini merenggut nyawa dua penumpang Innova, M. Bayu Aji Prayama dan Meri Regita Cahaya. Empat penumpang lainnya mengalami luka serius dan dilarikan ke RS Raden Mattaher Jambi.
Kapolsek Bayung Lencir, IPTU M. Wahyudi melalui Kasi Humas IPTU S. Hutahaean, menyatakan sopir truk bernama Dedi Alpiadi kini dalam pemeriksaan intensif. "Sopir terancam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman penjara hingga 5 tahun," ungkapnya.
Rentetan peristiwa ini menjadi sinyal keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengevaluasi total regulasi serta pengawasan angkutan tambang di Sumatera Selatan demi keselamatan publik.
Jeritan Warga Merapi Area: Terkepung Debu dan Polusi
Di sisi lain, warga di Kecamatan Merapi Area (Merapi Barat, Timur, dan Selatan) kini mulai habis kesabaran. Aksi blokade jalan oleh warga Desa Gunung Kembang dan Desa Prabumenang menjadi puncak keresahan akibat polusi debu yang menyelimuti permukiman mereka selama setahun terakhir.
Setiap hari, rumah warga diselimuti debu hitam yang mengancam kesehatan pernapasan. "Jangan hanya mau untung saja, tapi warga tidak diperhatikan. Silakan cek sendiri betapa debu beterbangan dari truk-truk ini," ujar Aziz, warga Merapi, Selasa (23/12/2025).
Warga menuntut pihak perusahaan memastikan truk dalam kondisi bersih dan tertutup rapat agar batu bara tidak berceceran. Akibat aksi penyetopan kendaraan tambang ini, kemacetan panjang sempat mengular di jalan lintas Lahat, memaksa puluhan anggota Polres Lahat turun ke lapangan untuk mengurai situasi.
Sinyal Larangan Total 2026
Rangkaian peristiwa memilukan ini menjadi landasan kuat bagi Pemerintah Provinsi Sumsel untuk memberlakukan larangan total angkutan batu bara melintasi jalan umum mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi akhir untuk mengembalikan fungsi jalan umum bagi masyarakat dan memindahkan aktivitas tambang ke jalur khusus.
Penegakan Hukum Lemah
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Ade Indra Chaniago, menilai pemerintah daerah tidak memiliki alasan lagi untuk bersikap lunak terhadap perusahaan tambang yang melanggar aturan. Menurutnya, lemahnya penegakan hukum selama ini memicu persepsi di masyarakat bahwa pelanggaran tersebut dibiarkan.
“Semua instrumen hukum dan kewenangan sebenarnya sudah tersedia. Sekarang tinggal bagaimana keberanian dan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut,” ujar Ade.
Ade juga mengingatkan pentingnya keterbukaan pemerintah terkait langkah konkret penertiban di lapangan guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
“Tanpa ketegasan dan transparansi, publik akan terus bertanya-tanya dan narasi liar akan berkembang,” tambahnya.
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| PLN Minta Herman Deru Buka Lagi Jalan untuk Truk Batu Bara di Sumsel, Listrik Terancam Padam |
|
|---|
| 44 Truk Batubara Terjaring Razia di Lubuklinggau saat Melintas di Jalan Utama, Kini Ditempel Stiker |
|
|---|
| Nasib 40 Truk Batu Bara Diamankan di Lubuklinggau, Kadishub Sumsel Singgung Ancaman Cabut Izin |
|
|---|
| 40 Truk Batu Bara Disetop di Lubuklinggau, Sopir Sebut PLTU Bengkulu Terancam Tak Beroperasi |
|
|---|
| Breaking News : 40 Truk Batu Bara Terjaring Razia di Lubuklinggu saat Melintas di Jalan Utama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dinilai-Sudah-Meresahkan-Anggota-DPRD-Muara-Enim-Desak-Izin-Melintas-Truk-Batu-Bara-Dicabut.jpg)