Dosen Untag Semarang Tewas

Levi Dosen Untag Cerita AKBP Basuki Adalah Pacarnya, Sempat Dinasihati Hati-hati oleh Senior

 Dwinanda Linchia Levi (DLL) (35), dosen Untag mengakui bahwa AKBP Basuki, yang menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng adalah kekasihnya.

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TIKTOK/dididwi6
DOSEN TEWAS DI HOTEL- Tangkap layar ucapan belasungkawa DLL (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus Semarang (Untag) ditemukan tewas di sebuah hotel.  Dwinanda Linchia Levi (DLL) (35), dosen Untag mengakui bahwa AKBP Basuki, yang menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng adalah kekasihnya. 

Dengan demikian, AKBP Basuki dan DLL tinggal bersama meski tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi.

Namun, nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.

Hal ini disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

Artanto menyampaikan, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban saat peristiwa itu terjadi.

"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ungkapnya.

Baca juga: Alibi AKBP Basuki Tutupi Hubungan Asmara Dengan Dosen Untag, Sebut Korban Ada Pacar di Jakarta

Kini Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut dilakukan karena AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."

"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelas Artanto.

Sementara itu, Polda Jateng akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana dalam kasus ini.

Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.

Polisi juga meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," imbuh Artanto.

 

Sempat Membantah Punya Hubungan

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved