Berita Viral
Bukan Rp11 Juta, Abdul Muis Ngaku Terima Rp125 Ribu per Bulan dari Iuran Komite SMAN 1 Luwu Utara
Dari dana komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis yang kala itu menjabat wakil kepala sekolah sekaligus bendahara menerima insentif Rp Rp125 per bulan.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Abdul Muis bantah soal tuduhan mengantongi dana Rp11,1 juta dari dana komite SMAN 1 Luwu Utara.
- Abdul Muis yang menjabat wakil kepala sekolah sekaligus bendahara menerima insentif Rp Rp125 per bulan.
- Ia mengatakan tidak pernah ada penolakan dari orang tua siswa terkait besaran iuran komite.
TRIBUNSUMSEL.COM - Abdul Muis menegaskan bahwa persepsi publik terkait dana komite SMAN 1 Luwu Utara yang dihimpun dari wali murid dalam penerimaan bulanan rutin adalah kekeliruan besar.
Guru Abdul Muis, bersama rekannya Kepala sekolah, Rasnal sebelumnya dituduh mengambil dana Rp11 juta dari iuran komite SMAN 1 Luwu Utara.
Rasnal dan Abdul Muis divonis bersalah dan menjalani penjara usai menginisiasi menggalang dana komite sebesar Rp 20.000 per bulan dari wali murid untuk menggaji guru honorer.
Baca juga: Bantahan Abdul Muis soal Tuduhan Kantongi Rp11 Juta dari Iuran Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara
Faktanya, uang Rp11 juta yang dituduhkan tersebut merupakan jumlah akumulatif pengumpulan selama 3,5 tahun.
“Yang perlu diluruskan itu angka Rp 11.100.000 itu. Seakan-akan kami menerima itu per bulan. Padahal itu akumulasi insentif untuk tugas-tugas tambahan selama bertahun-tahun,” ujar Abdul Muis saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dari dana komite tersebut, Abdul Muis yang kala itu menjabat wakil kepala sekolah sekaligus bendahara menerima insentif Rp Rp125 per bulan.
Para orang tua, kata dia, mengusulkan adanya insentif untuk wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah (wakasek) yang memegang tanggung jawab tambahan.
“Wali kelas itu Rp 150.000 per bulan, humas dan wakasek Rp 200.000 per bulan. Cairnya per triwulan. Sebagai bendahara, uang jalan atau transportasi saya Rp 125.000 per bulan,” ucapnya.
Muis menekankan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp 11.100.000 yang muncul dalam kasus tersebut seringkali menimbulkan persepsi yang keliru di mata publik.
Baca juga: Sosok Sunarto, Ketua MA Sebut Abdul Muis & Rasnal Terbukti Terima Uang Rp11 Juta dari Iuran Komite
Jika dihitung, kata dia, total insentif yang ia terima per triwulan adalah Rp 975.000, dikalikan empat triwulan dalam setahun, lalu dikalikan tiga setengah tahun.
“Polisi hanya memunculkan angka Rp 11.100.000 tanpa penjelasan lengkap. Jadinya seakan-akan kami menerima gratifikasi bulanan. Ini juga sudah terungkap di pengadilan,” kata Muis.
Ia kembali menegaskan bahwa insentif itu adalah inisiatif orang tua yang menilai guru menjalankan tugas tambahan.
“Orang tua siswa bilang: Yang penting anak kami diajar dengan baik, diurus dengan baik. Ini kami kasih insentif. Kami pun tidak pernah meminta,” tambahnya.
Sayangnya, inisiatif ini justru berujung pada perkara hukum, di mana ia dituduh melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada peserta didik.
Sementara, Ketua Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, yang saat itu masih menjadi anggota komite, membenarkan bahwa insentif dan iuran komite telah dibahas bersama orang tua secara terbuka.
Ia mengatakan tidak pernah ada penolakan dari orang tua siswa terkait besaran iuran komite.
Bahkan ketika perhitungan komite menetapkan iuran hanya Rp 17.000 per bulan, para orang tua justru meminta dinaikkan menjadi Rp 20.000.
“Rp 20.000 itu tidak lebih mahal dari sebungkus rokok. Orangtua malah bilang cukupkan Rp 20.000 karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” ujar Sufri.
Ia mengingat kembali saat pemeriksaan di Dinas Pendidikan, seorang ibu dari Desa Radda sempat memprotes keras penyidik yang mempersoalkan iuran tersebut.
“Dia bilang: Kenapa Bapak yang sewot kepada guru? Ini uang kami untuk kegiatan anak-anak kami. Jadi menurut saya, kasus ini memang terkesan dipaksakan,” ujar Sufri.
Sufri juga mengungkap bahwa ketika berkas perkara disebut sudah P21 karena tidak ditemukan kerugian negara, muncul pemeriksaan tambahan dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Luwu Utara.
Padahal, katanya, otoritas pengawasan terkait sekolah menengah berada pada inspektorat provinsi.
“Namun polisi meminta pemeriksaan ke Bawasda kabupaten yang sebenarnya tidak berwenang. Dari situ keluar pernyataan bahwa ada indikasi kerugian negara,” ujarnya.
Saya menduga langkah itu dilakukan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap kedua guru.
“Saya tidak tahu apa dosanya sehingga harus dipaksakan,” kata Sufri.
Meskipun demikian, kasus ini belakangan telah dianggap selesai setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan surat rehabilitasi kepada Muis dan rekannya, Rasnal.
Pemberian rehabilitasi ini mengembalikan hak-hak mereka yang sempat dihilangkan setelah pemecatan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rasnal kembali menjadi kepala sekolah di UPT SMAN 3 Luwu Utara.
Sementara, Abdul Muis mengajar lagi di SMAN 1 Luwu Utara.
Baca juga: Bukan ke SMAN 1, Rasnal Kembali Jadi Kepala SMAN 3 Luwu Utara usai Terima SK Pembatalan PTDH
Isi Putusan MA
Terkuak dalam periode 2018 hingga 2021, dana yang dihimpun dari orang tua/wali murid mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp770.808.000.
Hal itu terkuak berdasarkan dokumen rilisan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025).
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
Dana tersebut disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram dan sejatinya diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan operasional sekolah; mulai dari honor guru, tunjangan wali kelas, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga upah cleaning service.
Namun, majelis hakim kasasi yang terdiri dari tiga hakim—H Eddy Army sebagai Ketua, serta Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi—menilai adanya penyimpangan fatal.
Praktik pengambilan bagian pribadi oleh Rasnal dan Abdul Muis sebesar Rp11,100.000 tersebut dipandang sebagai perbuatan pidana.
MA secara tegas menyatakan bahwa rangkaian perbuatan tersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Regulasi tersebut mengatur bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, dan dilarang keras menarik pungutan yang memberatkan atau mengikat.
Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menilai tindakan kedua guru tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.
Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Rincian Uang Rp11 Juta yang Disebut Diterima Abdul Muis, Diberi ke Wali Kelas hingga Wakasek |
|
|---|
| Bantahan Abdul Muis soal Tuduhan Kantongi Rp11 Juta dari Iuran Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Kebohongan Rizki Nurfadhilah Diungkap KBRI, Ternyata Bukan Korban TPPO di Kamboja : Dia Jadi Scammer |
|
|---|
| UPDATE Istri Dicerai Suami Lulus PPPK Aceh Singkil, Melda Safitri Datangi BKPSDM Jalani Mediasi |
|
|---|
| Nasib Pilu Nur Aini Guru Pasuruan Ngeluh Tempuh Jarak 57 Km ke Sekolah, Absen dan TTD Dipalsukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Abdul-Muis-guru-SMAN-1-Luwu-Utara-dengan-tegas-menyatakan-b.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.