Dosen Untag Semarang Tewas

Chat Terakhir Dosen Untag Sebelum Tewas, Sang Kakak Akui Tak Tahu Hubungan Adik dan AKBP Basuki

Terungkap isi chat terakhir DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang sempat hubungi sang kakak sebelum

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
dok.LBH PETIR
KASUS KEMATIAN DOSEN - Kakak Korban DLL, Perdana Cahya Devian Melasco (baju hitam) bersama kuasa hukumnya Zainal Abidin Petir memberikan keterangan soal kasus kematian dosen muda Untag Semarang, di Kota Semarang, Kamis (21/11/2025). Ia mengaku tidak mengetahui hubungan sang adik dengan AKBP Basuki. Ia juga menguak percakapan terakhir dengan DLL. 

Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.

Selian itu, meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel atau kostel. 

"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," ungkap Artanto. 

Saat ini, AKBP Basuki telah ditahan atau menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

AKBP Basuki Akui Punya Hubungan dengan Korban 

AKBP Basuki mengaku jika hubungan tersebut dimulai pada tahun 2020 atau sejak pandemi terjadi.

Bahkan nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki.

Hal tersebut disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka  tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) melansir dari Tribunjateng.com.

Bidpropam memberikan sanksi kepada  AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.

"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020. 

Diketahui saat itu tengah terjadi wabah pandemi di Indonesia sehingga banyak yang tidak keluar rumah.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung. Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved