Dosen Untag Semarang Tewas
Dipatsus Langgar Etik usai Dosen Untag Semarang Tewas, Alumni Desak Polda Jateng Pecat AKBP Basuki
Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mendesak Polda Jateng memecat AKBP
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Hal tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan sebelas personel Bidpropam.
Gelar perkara juga diikuti oleh pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang perempuan berinisial DL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful menekankan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Bidpropam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
Selain itu, hasil gelar perkara juga menjadi wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B,” kata Saiful. “Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
AKBP Basuki Akui Punya Hubungan dengan Korban
AKBP Basuki mengaku jika hubungan tersebut dimulai pada tahun 2020 atau sejak pandemi terjadi.
Bahkan nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak Basuki.
Hal tersebut disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025) melansir dari Tribunjateng.com.
Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut diambil karena Basuki yang merupakan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan AKBPB ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.
Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.
Diketahui saat itu tengah terjadi wabah pandemi di Indonesia sehingga banyak yang tidak keluar rumah.
Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.
| Kecurigaan Keluarga Dosen Untag Semarang yang Tewas ke AKBP Basuki, Diduga Minta Laptop & HP Korban |
|
|---|
| AKBP Basuki Ternyata Saksikan Detik-detik Dosen Untag Tewas di Hotel, Sempat Bantah Punya Hubungan |
|
|---|
| Isi Chat AKBP Basuki ke Keluarga Dosen Untag Semarang yang Tewas, Kirim Foto lalu Dihapus |
|
|---|
| Akhirnya AKBP Basuki Akui Pacaran Dosen Untag Tewas di Hotel, Sudah 5 Tahun Tinggal Bersama |
|
|---|
| Satu KK dan Tinggal Bersama, AKBP Basuki & Dosen Untag Semarang yang Tewas Punya Hubungan Asmara? |
|
|---|
