Dosen Untag Semarang Tewas
Dokter Ungkap Penyebab Tewasnya Levi Dosen Untag di Kamar Hotel, Jantung Sobek Gegara Hal Ini
Penyebab kematian Dwinanda Linchia Levi (DLL) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) akhirnya terungkap sudah dari hasil autopsi medis.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama 20 hari buntut kasus tewasnya DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Seperti diketahui, DLL ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Korban pertama kali ditemukan AKBP B yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah, berada di lokasi saat kejadian.
Kini AKBP B ditahan selama 20 hari mulai dari Rabu (19/11/2025).
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP B selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP B melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
(*)
Dwinanda Linchia Levi
Dosen Untag Semarang Tewas
Untag Semarang
AKBP Basuki
Berita Nasional Terbaru
| Gaji AKBP Basuki Ngaku Biayai Kuliah S3 DLL Dosen Untag Semarang yang Ditemukan Tewas di Hotel |
|
|---|
| Segini Biaya Kuliah S3 Dosen Untag Semarang yang Tewas, Dibayarkan AKBP Basuki Berharta Rp94 Juta |
|
|---|
| Kondisi Terakhir Dosen Untag Sebelum Ditemukan Tewas, AKBP B Ngaku Sempat Muntah Hingga Antar ke RS |
|
|---|
| Pengakuan AKBP Basuki Soal Adanya Hubungan Asmara dengan Dosen Untag Semarang, DLL, 'Saya Sudah Tua' |
|
|---|
| Harta Kekayaan AKBP B Pertama Kali Temukan Dosen Untag Semarang Tewas, Ngaku Biayai Kuliah Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/DLL-35-seorang-dosen-Universitas-17-Agustus-Semarang-Untag-ditemukan-tewas-di-s.jpg)