Dosen Untag Semarang Tewas

Dokter Ungkap Penyebab Tewasnya Levi Dosen Untag di Kamar Hotel, Jantung Sobek Gegara Hal Ini

Penyebab kematian Dwinanda Linchia Levi (DLL) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) akhirnya terungkap sudah dari hasil autopsi medis.

Editor: Moch Krisna
TIKTOK/dididwi6
DOSEN TEWAS DI HOTEL- Tangkap layar ucapan belasungkawa DLL (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus Semarang (Untag) ditemukan tewas di sebuah hotel, dikenal pendiam dan merantau usai orang tua meninggal 
Ringkasan Berita:
  • Autopsi RSUP Kariadi menyebut DLL meninggal karena jantung pecah akibat aktivitas berlebihan
  • DLL memiliki riwayat hipertensi ekstrem dan gula darah sangat tinggi
  • AKBP Basuki sempat antar DLL ke rumah sakit

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Penyebab kematian Dwinanda Linchia Levi (DLL) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) akhirnya terungkap sudah dari hasil autopsi medis.

RSUP Kariadi Semarang sudah memberikan penjelasan terhadap pihak keluarga terkait pemicu tewasnya DLL.

Tak ada tanda kekerasan, namun dokter menemukan indikasi aktivitas berlebihan yang menyebabkan jantung korban pecah. 

 “Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan, tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujar Tiwi kerabat dari almarhumah, Rabu (19/11/2025) melansir dari Kompas.com

Mereka juga mempertanyakan bagaimana korban yang dinyatakan dokter memiliki tensi tinggi dan gula darah tinggi bisa melakukan aktivitas berat.

Sebelumnya, Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir sempat menguak rekam medis DLL.

Korban diketahui memiliki riwayat penyakit kronis yang mencolok dan berpotensi kematian:

Tensi Tinggi Ekstrem: Korban tercatat mengidap hipertensi dengan riwayat tensi sempat mencapai angka 190 milimeter air raksa 

Gula Darah Sangat Tinggi: Kondisi gula darah DLL juga menunjukkan tingkat yang tinggi, dilaporkan pernah mencapai angka 600 miligram per desiliter.

 

POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. (Kolase Istimewa)

 

Hal itu berdasarkan catatan medis korban yang berobat ke rumah sakit Tlogorejo Semarang dua hari berturut-turut sebelum meninggal dunia.

"Penyebab kematian korban diduga karena sakit."

"Sebab, dua hari berturut  (15-16 November) korban berobat ke rumah sakit Tlogorejo Semarang," ucap AKP Nasoir.

Korban hanya menjalani rawat jalan selepas memeriksakan ke dokter.

 

Pengakuan AKBP Basuki

Setelah menjadi saksi kunci terkait kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang,  DLL (35) yang tubuhnya ditemukan di sebuah kamar hotel di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) lalu, AKBP Basuki (56) akhirnya buka suara.

Menjadi orang pertama yang melaporkan kematian Levi ke kepolisian, AKBP Basuki.

Pada Minggu (16/11/2025), pengakuan pertama yang disampaikan oleh Basuki yaitu bersama dengan DLL sejak sehari sebelum korban tewas.

Dia menyebut bahwa korban memiliki masalah kesehatan berupa tekanan darah dan kadar gula yang tinggi.

Bahkan, AKBP Basuki menyebut DLL sempat muntah-muntah sehari sebelum tewas dan membuat dirinya membawanya ke rumah sakit.

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training,” ujar Basuki kepada wartawan setelah diperiksa Propam Polda Jateng, Rabu (19/11/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Lalu, pengakuan selanjutnya yakni Basuki mengaku terkejut ketika mendapati DLL tergeletak tanpa busana keesokan harinya dengan kondisi mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya.

Dia menyimpulkan kondisi DLL itu dipcu reaksi tubuhnya menjelang tewas.

Kemudian, pengakuan ketiga yakni dirinya membantah adanya hubungan asmara dan hanya mengaku simpati kepada DLLkarena kedua orang tuanya telah meninggal dunia.

Terakhir, simpati Basuki kepada DLL membuat dirinya membiayai kuliah S3 korban.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” ujarnya.

 

Ditahan 20 Hari

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama 20 hari buntut kasus tewasnya DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang.

Seperti diketahui, DLL ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Korban pertama kali ditemukan AKBP B yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah, berada di lokasi saat kejadian.

Kini AKBP B ditahan selama 20 hari mulai dari Rabu (19/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP B selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara  menyimpulkan, AKBP B melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

(*)

 

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved