Dosen Untag Semarang Tewas

Harta Kekayaan AKBP B Pertama Kali Temukan Dosen Untag Semarang Tewas, Ngaku Biayai Kuliah Korban 

Terungkap segini harta kekayaan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B, polisi yang pertama kali menemukan DLL (35) dosen Universitas 17

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnewsbogor/IG Kapolres_Blora
HARTA KEKAYAAN AKBP B - AKBP B orang pertama kali temukan DLL dosen Untag tewas di kamar hotel, Senin (19/11/2025). Segini harta kekayaan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B, polisi yang pertama kali menemukan DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang. 

Sedangkan untuk kelas by research, biaya yang harus dibayarkan yakni SPP Rp17,5 juta, IPI Rp20 juta, dan matrikulasi Rp4,5 juta.

Jika DLL mengambil kelas by course, maka total biaya yang harus ditanggung AKBP B hingga studi perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, itu rampung diperkirakan mencapai Rp119,5 juta.

Sementara, ketika DLL mengambil kelas by research, maka biaya yang dibayarkan AKBP B semakin mahal yakni diasumsikan mencapai Rp164,5 juta.

Adapun hitungan di atas berdasarkan lama masa studi doktoral DLL yang mencapai empat tahun yakni dari 2015-2019.

Sedangkan, biaya studi di atas mengacu pada biaya pada tahun ajaran 2024/2025. Sehingga, bisa diasumsikan pula bahwa biaya yang ditanggung oleh AKBP B bisa lebih besar atau lebih kecil.

Pengakuan AKBP B

Sebelumnnya, dalam pengakuan AKBP B yang dikutip Tribunnewsbogor.com, Rabu (19/11/2025) ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya.

AKBP B menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore.

Ia pun mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.

"Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata B.

AKBP B menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan korban.

Ia pun mengaku terkejut ketika menemukan DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari. 

Ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor.

"Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.

AKBP B Ditahan 20 Hari

Kini AKBP B ditahan selama 20 hari mulai dari Rabu (19/11/2025).

Hal ini diungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar yang mengatakan AKBP B ditahan karena melangar kode etik profesi polri.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved