Dosen Untag Semarang Tewas
Harta Kekayaan AKBP B Pertama Kali Temukan Dosen Untag Semarang Tewas, Ngaku Biayai Kuliah Korban
Terungkap segini harta kekayaan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B, polisi yang pertama kali menemukan DLL (35) dosen Universitas 17
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP B selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP B melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Tinggal Satu Atap
Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP B masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).
Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.
Kematian korban masih menjadi tanya tanya karena hasil otopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung.
Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar 210 kostel tersebut.
Keluarga mendesak polisi agar mengusutnya terutama keberadaan AKBP B di lokasi kejadian.
Hasil Autopsi
Hasil autopsi yang diperoleh keluarga secara lisan dari pihak rumah sakit menyebutkan, tubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Namun, korban disebut melakukan aktivitas berat sehingga jantungnya pecah sebelum meninggal dunia dengan kondisi telanjang di sebuah kamar nomor 210 kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) lalu.
| Hasil Autopsi Dosen Untag Semarang Tewas di Hotel, Tak Ditemukan Kekerasan, Lakukan Aktivitas Berat |
|
|---|
| Sosok AKBP Basuki, Diperiksa Propam Terkait Kematian Dosen Untag Semarang, Pertama Kali Laporkan |
|
|---|
| AKBP B Ditahan 20 Hari Langgar Kode Etik Tinggal Satu Atap dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas |
|
|---|
| Pertama Kali Laporkan Kematian Dosen Untag Semarang, Begini Nasib dari AKBP B, Diperiksa Propam |
|
|---|
| Alasan Dosen Untag Masuk KK Milik AKBP Basuki Akhirnya Terkuak, Kerabat Singgung Soal Kejanggalan |
|
|---|
