Berita Viral
Sosok Mail, Kepala SMAN 3 Lutra yang Gantikan Rasnal saat Kasus Dugaan Pungli, Jabatan Dikembalikan
Rasnal yang saat itu baru menjabat selama 3 bulan sebagai Kepala SMAN 3 Luwu Utara terpaksa digantikan oleh Mail, S.Pd, kini ia akan kembali menjabat
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Hal itu murni dilakukan Rasnal dan Abdul Muis yang merasa iba dengan nasib guru honorer yang tak digaji sejak 2018.
Pasalnya, sebanyak 10 guru honorer tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Status administrasi yang terblokir ini secara otomatis membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima upah dari sumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, inisiatif yang didasari rasa kemanusiaan ini terpaksa dihentikan hingga berbuntut panjang ke ranah hukum.
Adapun seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan tindakan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar dana komite.
Rasnal dan Abdul Muis divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN mereka.
Ia kemudian menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
Hingga akhirnya keluar pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, yang delapan bulan menjelang masa pensiun mendapat keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Kini, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat setelah status ASN keduanya dipulihkan oleh Prabowo yang sebelumnya memberikan surat rehabilitasi hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntimur.com.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Sosok Safruddin Kepala SMAN 1 Luwu Utara Sekarang, Sambut Kedatangan Abdul Muis dan Rasnal |
|
|---|
| Bukan ke SMAN 1, Rasnal Kembali Jadi Kepala SMAN 3 Luwu Utara usai Terima SK Pembatalan PTDH |
|
|---|
| Terkumpul Rp770 Juta, Terungkap Peruntukkan Dana Komite SMAN 1 Lutra, MA Temukan Dugaan Penyimpangan |
|
|---|
| Ini Penjelasan Sekolah Soal Mobil Pelajar SMAN 1 Serang Terguling Usai Diteriaki Lakukan Asusila |
|
|---|
| VIDEO Curhat Fahri Narapidana Lampung Utara Memohon ke Polisi Tak Mau Bebas dari Lapas: Saya Nyaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/isi-putusan-MA-soal-kasus-pungutan-Rp20-ribu-di-sman-1-luwu-utara.jpg)