Berita Viral

Terkumpul Rp770 Juta, Terungkap Peruntukkan Dana Komite SMAN 1 Lutra, MA Temukan Dugaan Penyimpangan

Dana komite yang terkumpul di SMAN 1 Luwu Utara mencapai Rp770.808.000 selama 2018–2021. MA temukan dugaan penyimpangan.

Editor: Weni Wahyuny
(MUH. AMRAN AMIR)/Kompas.com
DISAMBUT HANGAT - Rasnal, salah seorang guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipulihkan statusnya sebagai ASN. Baru-baru ini Tribun Timur menerima dokumen soal isi putusan MA soal kasus 2 guru di Luwu Utara. Salah satunya soal dugaan penyimpangan dana komite. 

Ringkasan Berita:
  • Dana Komite SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan periode 2018–2021 mencapai Rp770.808.000
  • Peruntukkan dana komite dibayar untuk honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service hingga tugas tambahan
  • MA temukan dugaan penyimpangan dalam peruntukkan dana tersebut

TRIBUNSUMSEL.COM - Iuran Komite Sekolah di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan periode 2018–2021 mencapai Rp770.808.000.

Informasi tersebut terungkap dalam dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) kasus dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah yang menyeret nama dua guru, yakni Rasnal dan Abdul Muis.

Tak hanya itu, terungkap pula peruntukkan dana tersebut hingga muncul dugaan penyimpangan dana tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.

Untuk apa saja dana tersebut ?

Dalam dokumen itu dituliskan untuk: 

  1. honor guru
  2. tunjangan wali kelas
  3. THR
  4. cleaning service hingga 
  5. tugas tambahan

Dari deretan peruntukkan itu, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.

Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000. 

Baca juga: Pesan PGRI Luwu Utara ke Faisal Tanjung LSM Pelapor Abdul Muis-Rasnal, Memaafkan usai SK ASN Kembali

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.

Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.

Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved