Berita Viral
Sosok Mail, Kepala SMAN 3 Lutra yang Gantikan Rasnal saat Kasus Dugaan Pungli, Jabatan Dikembalikan
Rasnal yang saat itu baru menjabat selama 3 bulan sebagai Kepala SMAN 3 Luwu Utara terpaksa digantikan oleh Mail, S.Pd, kini ia akan kembali menjabat
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Posisi Rasnal sebagai Kepala SMAN 3 Luwu Utara sempat digantikan oleh Mail
- Rasnal akan segera kembali menjabat Kepala SMAN 3 Luwu Utara.
- Rasnal dan Abdul Muis telah menerima SK pembatalan PTDH usai direhabilitasi Presiden Prabowo
TRIBUNSUMSEL.COM - Posisi Rasnal sebagai Kepala SMAN 3 Luwu Utara sempat digantikan saat terjerat kasus hukum dugaan penyalahgunaan dana komite di SMAN 1 Luwu Utara.
Rasnal yang saat itu baru menjabat selama 3 bulan terpaksa digantikan oleh Mail, S. Pd.
Mail adalah kepala sekolah yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk menggantikan Rasnal setelah yang bersangkutan terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pungutan liar dana komite sekolah.
Sebelumnya, Rasnal yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMAN 1 Luwu Utara, bersama guru Abdul Muis menginisiasi menggalang sumbangan Rp 20.000 demi membantu guru honorer tidak digaji selama 10 bulan pada 2018 hingga 2021.
Baca juga: Pesan PGRI Luwu Utara ke Faisal Tanjung LSM Pelapor Abdul Muis-Rasnal, Memaafkan usai SK ASN Kembali
Kembalinya Rasnal ke kursi pimpinan ini secara otomatis menandai berakhirnya masa jabatan Mail sebagai kepala sekolah pengganti.
Sementara itu, mengenai penempatan atau jabatan baru Mail belum dirilis secara resmi oleh Pemprov Sulsel.
Kemungkinan besar Mail akan kembali ke jabatan fungsionalnya sebagai guru biasa, atau dipindahkan ke posisi kepala sekolah lain, sesuai dengan keputusan dan rotasi jabatan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
Rasnal dipastikan kembali menduduki jabatan lamanya sebagai Kepala SMAN 3 Luwu Utara pasca menerima SK pengaktifkan kembali sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemulihan statusnya berlanjut dengan keluarnya SK Gubernur yang membatalkan SK PTDH.
Ia disambut ratusan guru di perbatasan Walmas - Luwu Utara, Selasa (18/11/2025).
“Sangat bahagia bisa kembali mengajar dan menjadi Kepala Sekolah di SMAN 3 Luwu Utara,” ujar Rasnal saat ditemui di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Selasa (18/11/2025), dilansir dari Tribuntimur.com.
“Setelah kami mendapatkan rehabilitasi yang ditindaklanjuti dengan SK Gubernur, maka SK PTDH itu sudah tidak lagi berlaku. Saya akan kembali mengajar jika seluruh proses administrasi sudah selesai,” katanya.
Ia juga mengungkapkan gajinya yang sempat tertahan selama satu tahun akan segera dicairkan.
“Informasi yang kami dapat di Kantor Gubernur kemarin, katanya sudah diproses. Janjinya hari ini atau besok akan masuk ke rekening kami,” ujarnya.
Baca juga: Total Dana Iuran Komite Pemicu Guru SMAN 1 Lutra Kena PTDH, Rasnal-Abdul Muis Diduga Dapat Rp11 Juta
Rasnal mengingatkan rekan-rekan guru untuk selalu menjaga profesionalisme.
“Mari kita bekerja secara profesional agar tidak menimbulkan hal-hal yang berdampak pada pelanggaran hukum,” tutupnya.
Abdul Muis sendiri dipastikan kembali mengajar sebagai guru di SMAN 1 Luwu Utara.
Disambut Haru
Dalam momen tersebut, Kepala SMAN 1 Lutra, Safruddin, langsung memakaikan seragam Korpri keduanya.
Sejumlah guru juga mengalungkan bunga.
Siswa dan guru menyalami Rasnal dan Abdul Muis. Bahkan ada guru yang memeluk sambil berlinang air mata.
Teriakan 'terima kasih Prabowo' juga menggema di SMAN 1 Luwu Utara.
Dengan kembalinya mengajar lagi, Abdul Muis menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada seluruh keluarga besar SMAN 1 Lutra.
Berkat doanya kini dirinya bisa kembali mengajar lagi di SMAN 1 Lutra.
"Alhamdulillah, setelah proses panjang, saya bisa kembali ke sini untuk mengajar. Semua ini berkat doa anak-anakku semua, teman-teman sejawat, dan semua orang,” ujarnya dengan suara bergetar," kata Abdul Muis, dikutip Tribuntimur.com
"Terima kasih yang sebanyak-banyaknya. Saya juga memohon maaf jika selama ini memiliki kesalahan," lanjutnya.
Baca juga: Dipanggil Ayah, Kebaikan Rasnal dan Abdul Muis Dikuak Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bantu Uang BBM Honorer
Ia juga menyampaikan penderitaan yang dialami selama beberapa tahun terakhir.
"Air mata saya dan keluarga melambangkan penderitaan yang kami rasakan. Namun penderitaan itu tidak pernah saya tampakkan kepada siapa pun, termasuk kepada anak-anakku saat mengajar," ujar Abdul Muis yang mengenakan seragam Korpri.
Sebagaimana diketahui, Abdul Muis dan Rasnal dilaporkan oleh Faisal Tanjung soal kasus uang komite Rp20 ribu.
Kedua guru tersebut dipecat, namun kini ia mendapat rehabilitasi dari Prabowo dan kembali mengajar.
Adapun, Rasnal dan Abdul Muis sempat ditahan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana komite sekolah.
Saat itu, pihak sekolah meminta sumbangan sukarela sebesar Rp20 ribu per bulan kepada orang tua siswa untuk membantu pembayaran insentif guru honorer.
Hal itu murni dilakukan Rasnal dan Abdul Muis yang merasa iba dengan nasib guru honorer yang tak digaji sejak 2018.
Pasalnya, sebanyak 10 guru honorer tidak terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Status administrasi yang terblokir ini secara otomatis membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima upah dari sumber Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, inisiatif yang didasari rasa kemanusiaan ini terpaksa dihentikan hingga berbuntut panjang ke ranah hukum.
Adapun seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melaporkan tindakan ini sebagai dugaan tindak pidana korupsi terkait pungutan liar dana komite.
Rasnal dan Abdul Muis divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN mereka.
Ia kemudian menjalani hukuman delapan bulan di penjara dan sisanya sebagai tahanan kota.
Setelah bebas pada 29 Agustus 2024, Rasnal kembali mengajar di SMAN 3 Luwu Utara. Namun, gajinya tidak lagi masuk ke rekening sejak Oktober 2024.
Hingga akhirnya keluar pemberhentian Rasnal sebagai ASN merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD tanggal 21 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara untuk Abdul Muis, yang delapan bulan menjelang masa pensiun mendapat keputusan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tanggal 14 Oktober 2025, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Kini, Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat setelah status ASN keduanya dipulihkan oleh Prabowo yang sebelumnya memberikan surat rehabilitasi hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntimur.com.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Sosok Safruddin Kepala SMAN 1 Luwu Utara Sekarang, Sambut Kedatangan Abdul Muis dan Rasnal |
|
|---|
| Bukan ke SMAN 1, Rasnal Kembali Jadi Kepala SMAN 3 Luwu Utara usai Terima SK Pembatalan PTDH |
|
|---|
| Terkumpul Rp770 Juta, Terungkap Peruntukkan Dana Komite SMAN 1 Lutra, MA Temukan Dugaan Penyimpangan |
|
|---|
| Ini Penjelasan Sekolah Soal Mobil Pelajar SMAN 1 Serang Terguling Usai Diteriaki Lakukan Asusila |
|
|---|
| VIDEO Curhat Fahri Narapidana Lampung Utara Memohon ke Polisi Tak Mau Bebas dari Lapas: Saya Nyaman |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.