Berita Nasional

Profil Yustinus Arya Artheswara Ketua KPU Solo, Bantah Lakukan Pemusnahan Dokumen Pencalonan Jokowi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Yustinus Arya Artheswara membantah isu pemusnahan d

Editor: Moch Krisna
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
PROFIL : Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara 

Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, Yustinus Arya Artheswara menjadi ketua KPU Kota Surakarta mengganti Bambang Christanto tahun 2024 silam.

Pria kelahiran Surakarta 29 Mei 1984 sebelumnya sempat menjabat sebagai ketua divisi keuangan umum, logistik dan rumah tangga serta Wakil Ketua Divisi teknis penyelengaraan.

Adapun Yustinus Arya Artheswara lulusan sarjana hukum.

Itulah profil singkatanya Yustinus Arya Artheswara.

 

Biodata Singkat 

 

Dicecar Majelis KIP

Isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo pada 2005 muncul saat sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (17/11/2025).

Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, yang memimpin sidang tersebut heran ketika KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.

"Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda."

"Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan," kata Rospita Vici di sidang, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan.

"Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?"kata anggota majelis komisoner KIP.

"Kami tidak mengetahuinya, jadi sudah tidak dalam penguasaan kami," jawab perwakilan KPU Surakarta.

"Maksudnya kalau arsipnya kan memang sudah tidak dikuasai, tapi berita acara dimusnahkan," tanya majelis lagi.

"Belum ada berita acara yang berarti berita acaranya juga ikut dimusnahkan. Iya. Tidak ditemui yang belum ditemui," jawabnya.

KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk PKPU 17 Tahun 2023. 

(*)

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved