Berita Nasional

Profil Yustinus Arya Artheswara Ketua KPU Solo, Bantah Lakukan Pemusnahan Dokumen Pencalonan Jokowi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Yustinus Arya Artheswara membantah isu pemusnahan d

Editor: Moch Krisna
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
PROFIL : Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara 
Ringkasan Berita:
  • Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara tegaskan dokumen pendaftaran Jokowi tahun 2005 masih tersimpan.
  • Adapun pemusnahan hanya terkait buku agenda surat masuk, bukan berkas utama pendaftaran.
  • Diketahui Yustinus Arya, lahir di Surakarta 1984, lulusan Sarjana Hukum, menjabat Ketua KPU sejak 2024.

 


TRIBUNSUMSEL.COM -- 
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surakarta, Yustinus Arya Artheswara membantah isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo pada 2005 silam.

Yustinus Arya Artheswara menegaskan, pihaknya masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran.

Yustinus Arya menjelaskan, isu pemusnahan dokumen yang beredar merujuk pada buku agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran utama Jokowi.

“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya melansir dari Surya.co.id, Rabu (19/11/2025).

Secara aturan, menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki batas waktu penyimpanan.

Baca juga: Terkumpul Rp770 Juta, Terungkap Peruntukkan Dana Komite SMAN 1 Lutra, MA Temukan Dugaan Penyimpangan

“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).

Arya menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi, melainkan hanya buku agenda surat masuk yang secara administratif dapat dimusnahkan.

“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk. Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah. Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” jelasnya.

“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran," jelasnya.

"Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah," tuturnya.

"Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tegas Arya.

Baca juga: Ini Penjelasan Sekolah Soal Mobil Pelajar SMAN 1 Serang Terguling Usai Diteriaki Lakukan Asusila

 

Lalu siapa sosok Yustinus Arya Artheswara?

Berdasarkan penelusuran Tribunsumsel.com, Yustinus Arya Artheswara menjadi ketua KPU Kota Surakarta mengganti Bambang Christanto tahun 2024 silam.

Pria kelahiran Surakarta 29 Mei 1984 sebelumnya sempat menjabat sebagai ketua divisi keuangan umum, logistik dan rumah tangga serta Wakil Ketua Divisi teknis penyelengaraan.

Adapun Yustinus Arya Artheswara lulusan sarjana hukum.

Itulah profil singkatanya Yustinus Arya Artheswara.

 

Biodata Singkat 

 

Dicecar Majelis KIP

Isu pemusnahan dokumen pendaftaran pencalonan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo pada 2005 muncul saat sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (17/11/2025).

Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, yang memimpin sidang tersebut heran ketika KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.

"Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda."

"Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan," kata Rospita Vici di sidang, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut, anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan.

"Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?"kata anggota majelis komisoner KIP.

"Kami tidak mengetahuinya, jadi sudah tidak dalam penguasaan kami," jawab perwakilan KPU Surakarta.

"Maksudnya kalau arsipnya kan memang sudah tidak dikuasai, tapi berita acara dimusnahkan," tanya majelis lagi.

"Belum ada berita acara yang berarti berita acaranya juga ikut dimusnahkan. Iya. Tidak ditemui yang belum ditemui," jawabnya.

KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk PKPU 17 Tahun 2023. 

(*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved