Berita Viral

Terkumpul Rp770 Juta, Terungkap Peruntukkan Dana Komite SMAN 1 Lutra, MA Temukan Dugaan Penyimpangan

Dana komite yang terkumpul di SMAN 1 Luwu Utara mencapai Rp770.808.000 selama 2018–2021. MA temukan dugaan penyimpangan.

Editor: Weni Wahyuny
(MUH. AMRAN AMIR)/Kompas.com
DISAMBUT HANGAT - Rasnal, salah seorang guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang dipulihkan statusnya sebagai ASN. Baru-baru ini Tribun Timur menerima dokumen soal isi putusan MA soal kasus 2 guru di Luwu Utara. Salah satunya soal dugaan penyimpangan dana komite. 

Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis. 

Baca juga: Dipanggil Ayah, Kebaikan Rasnal dan Abdul Muis Dikuak Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bantu Uang BBM Honorer

Rehabilitasi Presiden

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur Sulsel aktifkan kembali guru honorer Luwu Utara.

Langkah ini diambil menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya.

Padahal putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan mereka bebas murni (vrijspraak).

Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (3/11/2025), mengungkapkan Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua guru tersebut tidak wajar.

Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.

Kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial. 

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan. 

Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.

Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 untuk Rasnal dan putusan dengan nomor yang sama untuk Abdul Muis, tertanggal 23 Oktober 2023, membuat status kepegawaian mereka terancam.

Baca juga: Riwayat Pendidikan Faisal Tanjung, LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bukan Mantan Siswa Rasnal

Sesuai Undang-Undang tentang Kepegawaian, ASN yang telah dipidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Yusril menyayangkan putusan MA tersebut.

Menurutnya, jika ia berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging—perbuatan memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

"Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Yusril.

Meski demikian, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved