Berita Nasional

Segini Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP Dipuji usai Tegas Semprot UGM Terkait Ijazah Jokowi

Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn tengah jadi sorotan setelah aksinya tegasnya terhadap

|
Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
ROSPITA VICI - Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn dalam press briefing di Kantor KI Pusat, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).Sosok Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, tengah jadi sorotan setelah memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). 

Sebelum berkarier di KIP, Rospita sempat terlebih dahulu menjadi dosen hingga direktur di perusahaan jasa konstruksi.

Pada 2016, Rospita kemudian menjadi komisioner Komisi Informasi di Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Gaya Hidup Yasika Aulia Ramadhani Viral Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel, Kerap Pergi ke Luar Negeri

Kala itu, ia diamanahkan menjabat sebagai Ketua KI Kalbar selama 2 periode.

Di tangan Rospita, Kalbar berhasil meraih peringkat pertama pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional kategori Pemerintah Provinsi serta terbaik kedua dalam pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional.

Perempuan berusia 51 tahun itu juga aktif di berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan.

Ia tercatat pernah menjadi Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan (FORSSAP) Kalimantan Barat dan Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik (IAFT) Universitas Tanjungpura.

Selain itu, Rospita juga menjadi Wakil Sekretaris Bidang Kemasyarakatan di Komisariat Daerah Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Wakil Ketua DPD Barisan Indonesia Kalimantan Barat, dan Wakil Ketua VI DPD Laskar Merah Putih Kalimantan Barat.

 

Semprot UGM

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Rospita bertanya terkait surat balasan UGM tertanggal 14 yang dikirimkan kepada pemohon informasi, tidak memakai kop resmi.

"Kenapa nggak pakai itu, Pak? Ini kan institusi resmi, badan publik. Harusnya merespons surat pakai surat resmi yang kemudian entah di-scan baru direspon ya. Ini bahkan tidak ditandatangani loh," kata Rospita, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV.

Rospita menegaskan bahwa seharusnya UGM seharusnya memiliki standar yang jelas dalam membalas surat resmi.

"Ini kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana buktinya? Nggak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM," ucapnya.

"Bapak kan sekelas UGM itu merespons permohonan informasi harusnya resmi karena surat juga dikirimkan resmi. Jadi cara menjawab surat tetap harus pakai kop UGM, nyatana ketika menjawab keberatan bisa tuh pakai kop, pakai tanda tangan," tegasnya.

Adapun sidang KIP sengketa ijazah Jokowi yang membuat sosok Rospita jadi sorotan ini adalah lanjutan dari Sengketa Informasi Publik antara pemohon dari akademisi, aktivis dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima badan publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Rospita juga mempertanyakan sejumlah salinan berkas Jokowi yang dimiliki UGM.

 "Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti," kata Rospita.

(*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved