Berita Nasional

Segini Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Hakim KIP Dipuji usai Tegas Semprot UGM Terkait Ijazah Jokowi

Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn tengah jadi sorotan setelah aksinya tegasnya terhadap

|
Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
ROSPITA VICI - Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn dalam press briefing di Kantor KI Pusat, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).Sosok Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn, tengah jadi sorotan setelah memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Harta kekayaan Rospita Vici Paulyn mencapai Rp8,6 miliar, dengan mayoritas tanah dan bangunan
  • Rospita Vici Paulyn lulusan teknik sipil Universitas Tanjungpura sempat jadi dosen hingga direktur.
  • Aksi Rospita Vici Paulyn menegur UGM terkait kasus sengket ijazah Jokowi banjir pujian
 

 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rospita Vici Paulyn tengah jadi sorotan setelah aksinya tegasnya terhadap pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait ijazah presiden ke-7 Joko Widodo.

Sontak publik penasaran dengan sosok Rospita Vici Paulyn termasuk mengenai harta kekayaannya.

Melansir dari wartakotalive.com, selasa (18/11/2025) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2025, Rospita Vici Paulyn tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp8,8 miliar.

Rincian kekayaan tersebut terdiri dari harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp8,4 miliar yang menjadi porsi terbesar.

Baca juga: Alasan KPU Surakarta Musnahkan Arsip Salinan Dokumen Jokowi Disindir Roy Suryo, Pakai Asam Sulfat

Ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp141 juta, disusul harta bergerak lain sejumlah Rp170 juta. 

Selain itu, ia tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp176 juta.

 

SIDANG : Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).
SIDANG : Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). ((Tangkapan layar Kompas TV))

 

Berikut rincian harta kekayaan milik Ropsita Vici Paulyn:

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 8.400.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 14 m2/10 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 25 m2/100 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 35 m2/450 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, Rp. 1.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 35 m2/360 m2 di KAB / KOTA KUBU RAYA, Rp. 1.000.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 20 m2/30 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, Rp. 5.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 141.000.000

1. MOBIL, SUZUKI ERTIGA HRV Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

2. MOTOR, HONDA PCX - Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 27.000.000

3. MOTOR, YAMAHA - Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 170.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 176.800.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 8.887.800.000

II. HUTANG Rp. 7.500.000

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 8.880.300.000

 

Sosok Rospita

Dikutip dari situs resmi KIP, Rospita Vici Paulyn lahir di Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974.

Ia adalah lulusan Fakultas Teknik jurusan Sipil di Universitas Tanjungpura, Pontianak.

Sebelum berkarier di KIP, Rospita sempat terlebih dahulu menjadi dosen hingga direktur di perusahaan jasa konstruksi.

Pada 2016, Rospita kemudian menjadi komisioner Komisi Informasi di Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Gaya Hidup Yasika Aulia Ramadhani Viral Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel, Kerap Pergi ke Luar Negeri

Kala itu, ia diamanahkan menjabat sebagai Ketua KI Kalbar selama 2 periode.

Di tangan Rospita, Kalbar berhasil meraih peringkat pertama pada penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional kategori Pemerintah Provinsi serta terbaik kedua dalam pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Nasional.

Perempuan berusia 51 tahun itu juga aktif di berbagai organisasi profesi dan kemasyarakatan.

Ia tercatat pernah menjadi Ketua Umum Forum Sarjana Perempuan (FORSSAP) Kalimantan Barat dan Ketua I Ikatan Alumni Fakultas Teknik (IAFT) Universitas Tanjungpura.

Selain itu, Rospita juga menjadi Wakil Sekretaris Bidang Kemasyarakatan di Komisariat Daerah Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Wakil Ketua DPD Barisan Indonesia Kalimantan Barat, dan Wakil Ketua VI DPD Laskar Merah Putih Kalimantan Barat.

 

Semprot UGM

Sebelumnya, dalam sidang tersebut, Rospita bertanya terkait surat balasan UGM tertanggal 14 yang dikirimkan kepada pemohon informasi, tidak memakai kop resmi.

"Kenapa nggak pakai itu, Pak? Ini kan institusi resmi, badan publik. Harusnya merespons surat pakai surat resmi yang kemudian entah di-scan baru direspon ya. Ini bahkan tidak ditandatangani loh," kata Rospita, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube Kompas TV.

Rospita menegaskan bahwa seharusnya UGM seharusnya memiliki standar yang jelas dalam membalas surat resmi.

"Ini kalau kita mau bilang ini sah dari UGM, mana buktinya? Nggak ada tanda tangan, tidak ada kop lembaga UGM," ucapnya.

"Bapak kan sekelas UGM itu merespons permohonan informasi harusnya resmi karena surat juga dikirimkan resmi. Jadi cara menjawab surat tetap harus pakai kop UGM, nyatana ketika menjawab keberatan bisa tuh pakai kop, pakai tanda tangan," tegasnya.

Adapun sidang KIP sengketa ijazah Jokowi yang membuat sosok Rospita jadi sorotan ini adalah lanjutan dari Sengketa Informasi Publik antara pemohon dari akademisi, aktivis dan jurnalis yang tergabung dalam Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) melawan lima badan publik: UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, Rospita juga mempertanyakan sejumlah salinan berkas Jokowi yang dimiliki UGM.

 "Ini persoalannya dari pihak UGM menjawabnya tidak dalam penguasaan. Tidak dalam penguasaan itu artinya tidak ada berarti," kata Rospita.

(*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved