Berita Nasional
Alasan KPU Surakarta Musnahkan Arsip Salinan Dokumen Jokowi Disindir Roy Suryo, Pakai Asam Sulfat
Komisi Informasi Pusat (KIP) dibuat kaget bukan main dengan pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta
Sontak, Paulyn menyatakan kekagetannya, mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.
"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Paulyn.
Baca juga: Gaya Hidup Yasika Aulia Ramadhani Viral Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel, Kerap Pergi ke Luar Negeri
"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan."
Paulyn mengingatkan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.
Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Sidang sengketa ini tidak hanya melibatkan KPU Surakarta.
Pihak Termohon lain yang turut hadir dalam persidangan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Komentar Roy Suryo
Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.
Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang.
Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.
Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
"Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat," kelakarnya.
(*)
| MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Menkum Sebut Tak Wajib Mundur jika Terlanjur |
|
|---|
| Reaksi Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Perlihatkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda |
|
|---|
| Sosok Pelapor Hakim MK Arsul Sani Dugaan Ijazah Palsu, Pertanyakan Legalitas Kampus S3 |
|
|---|
| Sosok Syamsul Jahidin Penggugat UU Polri Buat 8 Jenderal Polisi Terancam Dicopot dari Jabatan Sipil |
|
|---|
| Rekam Pendidikan Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Presiden-ke-7-RI-Joko-Widodo-dikabarkan-tengah-mengalami-alergi-yang-menyebabkan-p.jpg)