Berita Nasional

Alasan KPU Surakarta Musnahkan Arsip Salinan Dokumen Jokowi Disindir Roy Suryo, Pakai Asam Sulfat

Komisi Informasi Pusat (KIP) dibuat kaget bukan main dengan pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PENYAKIT ALERGI KULIT JOKOWI- Presiden ke-7 Jokowi, pada Jumat (13/6/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dikabarkan tengah mengalami alergi yang menyebabkan perubahan pada kulit hingga wajahnya. Banyak faktor dan penyebabnya 

Sontak, Paulyn menyatakan kekagetannya, mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Paulyn. 

Baca juga: Gaya Hidup Yasika Aulia Ramadhani Viral Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel, Kerap Pergi ke Luar Negeri

"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan."

Paulyn mengingatkan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.

Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sidang sengketa ini tidak hanya melibatkan KPU Surakarta. 

Pihak Termohon lain yang turut hadir dalam persidangan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

 

Komentar Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang.

Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.

Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat," kelakarnya.

(*)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved