Berita Nasional

Alasan KPU Surakarta Musnahkan Arsip Salinan Dokumen Jokowi Disindir Roy Suryo, Pakai Asam Sulfat

Komisi Informasi Pusat (KIP) dibuat kaget bukan main dengan pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta

Editor: Moch Krisna
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
PENYAKIT ALERGI KULIT JOKOWI- Presiden ke-7 Jokowi, pada Jumat (13/6/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo dikabarkan tengah mengalami alergi yang menyebabkan perubahan pada kulit hingga wajahnya. Banyak faktor dan penyebabnya 
Ringkasan Berita:
  • KPU Surakarta mengaku arsip salinan ijazah Jokowi Dimusnahkan sesuai jadwal retensi arsip
  • Tindakan tersebut dinilai Majelis Hakim KIP bertentangan dengan UU Kearsipan
  • Roy Suryo menilai KPU Surakarta tidak memahami UU keterbukaan
 

 


TRIBUNSUMSEL.COM -- 
Komisi Informasi Pusat (KIP) dibuat kaget bukan main dengan pengakuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta terkait pemusnahan arsip salinan dokumen milik Presiden ke-7, Joko Widodo atau Jokowi saat mencalonkan diri sebagai wali kota Surakarta.

Pengakuan pemusnahan dokumen penting tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Kearsipan.

Lalu apa alasan pihak KPU Surakarta memusnahkan arsip tersebut?

Melansir dari Tribunjambi, selasa (18/11/2025) Saat persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku Termohon untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi saat pendaftaran calon Wali Kota Solo.

Baca juga: Bahagianya Rasnal Akhirnya Kembali jadi Kepsek di Lutra Usai Sempat Dipecat, Baru 3 Bulan Jabat

Namun, Termohon dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.

"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Surakarta.

Termohon berdalih bahwa langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal  Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

 

Sidang sengketa informasi terkait ijazah1
SIDANG : Sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025).

 

Penjelasan Termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim. 

KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas Termohon. 

Ia menambahkan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Sontak, Paulyn menyatakan kekagetannya, mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Paulyn. 

Baca juga: Gaya Hidup Yasika Aulia Ramadhani Viral Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel, Kerap Pergi ke Luar Negeri

"Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan? Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan."

Paulyn mengingatkan bahwa dokumen pencalonan pejabat publik termasuk dokumen negara yang masih berpeluang disengketakan di kemudian hari.

Meskipun mendapat teguran keras dari KIP, pihak KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip mereka berpatokan pada PKPU, bukan pada ketentuan minimum lima tahun dalam UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Sidang sengketa ini tidak hanya melibatkan KPU Surakarta. 

Pihak Termohon lain yang turut hadir dalam persidangan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

 

Komentar Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo, yang turut menyaksikan persidangan, turut mengomentari penjelasan pihak KPU Surakarta yang menyebut arsip salinan dokumen Jokowi terkait pendafataran sebagai calon Wali Kota Solo telah dimusnahkan.

Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi undang-undang keterbukaan informasi publik Undang-undang nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy Suryo setelah sidang.

Lantas, Roy turut berkelakar bahwa salah satu cara memusnahkan salinan dokumen Jokowi yakni dicelupkan ke cairan asam sulfat.

Kemudian, dia menunjukkan baju dengan gambar karikatur wajah yang diduga adalah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.

"Yang paling fatal tadi soal dokumen yang kemudian tadi dimusnahkan. Musnahkan paling cepat apa? Masukkan ke asam sulfat," kelakarnya.

(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved