Berita Nasional
Sosok Syamsul Jahidin Penggugat UU Polri Buat 8 Jenderal Polisi Terancam Dicopot dari Jabatan Sipil
Anggota Korps Bhayangkara kini dilarang menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Sebagai anggota Dewan Pengacara Nasional (DPN), ia aktif berbagi ilmu melalui Instagram @syamsul_jahidin, di mana ia membahas kasus-kasus kompleks dan ekspansi firma hukumnya.
Kepada Tribunnews, Syamsul mengungkap masih tercatat sebagai satpam meskipun berprofesi juga sebagai advokat di tengah kesibukannya menjalani kuliah pascasarjana.
"Hingga saat ini saya memegang sertifikasi sebagai assesor atau penguji dan penilai dari Sertifikasi LSP PP Polri, menguji kelayakan personel Satpam," ujarnya dihubungi pada Kamis (30/10/2025)
Sempat Gugat Uang Pensiun Anggota DPR
Sosok Syamsul juga merupakan penggugat tunjangan pensiun seumur hidup bagi mantan anggota DPR.
Gugatan ke MK terdaftar dengan nomor 176/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pada 30 September 2025.
Syamsul menargetkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Asas-asas Pemerintahan yang Baik, menyoroti ketidakadilan sistem yang memberikan hak istimewa kepada elite politik sambil merugikan rakyat biasa.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, mantan anggota DPR yang menjabat hanya satu periode (lima tahun) berhak atas 60 persen gaji pokok seumur hidup, plus tunjangan hari tua Rp15 juta sekali bayar.
Sejak 1980, sekitar 5.175 penerima telah membebani APBN hingga Rp226 miliar.
Menurutnya, rakyat bekerja 10-35 tahun untuk pensiun, sementara dewan hanya lima tahun menerima tunjangan pensiun seumur hidup bahkan bisa diwariskan.
Syamsul menambahkan bahwa status DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara tak boleh jadi alasan hak istimewa, bertentangan dengan asas keadilan sosial UUD 1945.
(*)
| Rekam Pendidikan Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Sosok Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| 'Silakan Adu Data & Fakta' Reaksi Ribka Tjiptaning Dipolisikan karena Ucapannya soal Soeharto |
|
|---|
| 'Tak Wajar Dihukum', Kata Prabowo Terkait Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu |
|
|---|
| Cerita Sopir Gran Max Pembawa Uang Bank Rp4 Miliar Usai Mobil Terbakar, Berawal Mau Isi Sejumlah ATM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Syamsul-Jahidin-pemohon1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.